JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Selatan mendeportasi 79 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2022.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky mengatakan, puluhan WNA itu dideportasi lantaran melanggar waktu izin tinggal atau overstay.
"Sepanjang tahun 2022, kami telah melakukan pendeportasian sejumlah 79 kasus. Pasal yang dilanggar terbanyak Pasal 78 Undang-Undang Keimigrasian, perihal orang asing yang tinggal di Indonesia melebih izin tinggalnya atau overstay," kata Felucia, Jumat (30/12/2022).
Felucia berujar, total WNA yang dideportasi pada 2022 lebih banyak dibandingkan 2021. Pada tahun sebelumnya, WNA yang dideportasi berjumlah 74 orang.
"Ini artinya ada peningkatan kinerja (pada tahun 2022) di bidang penegakan hukum," ujar Felucia.
Menurut Felucia, WNA yang dideportasi pada tahun ini paling banyak berasal dari Malaysia, yakni sembilan orang.
"Tahun 2022 yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Malaysia, lalu ada Bangladesh dan Nepal. Bangladesh ada delapan orang, lalu Nepal enam orang, dan Jepang empat orang," kata Felucia.
Baca juga: Mayat Perempuan dalam Dua Boks Kontainer Ditemukan di Kontrakan Bekasi, Diduga Korban Mutilasi
Selain menyalahi waktu izin tinggal di Jakarta Selatan, ada juga WNA melakukan pelanggaran lain seperti mengganggu ketertiban umum sehingga dideportasi.
"Memang ada beberapa juga WNA yang izin tinggalnya sudah melebihi batas, tapi kurang dari 60 hari dan kewajiban seharusnya membayar biaya beban tetapi mereka ternyata tidak mampu," kata Felucia.
"Dan untuk itu kami kenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.