JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian tahun baru menjadi momen terberat bagi Azwar (56) dan Arifin (56), serta ratusan penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) lantaran terancam menganggur secara mendadak.
Pasalnya, pada aturan PJLP terbaru, mereka yang berusia di atas 56 tahun tidak diperbolehkan bekerja lagi.
Azwar mengatakan mereka terancam tak bisa melanjutkan kontrak karena terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.
Baca juga: 6 PJLP Mengadu ke DPRD DKI, Minta Pemberlakuan Aturan Batas Usia 56 Tahun Ditunda
"Kontrak kami habis tanggal 31 Desember 2022. Kami ikut rekrutmen PJLP seperti biasa di akhir tahun, tapi saat mendaftar baru dikasih tahu kalau kami tidak memenuhi persyaratan," kata Azwar, Jumat (30/12/2022).
Arifin mengatakan Kepgub itu ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi pada 1 November 2022.
Namun, tidak ada sosialisasi yang sampai ke telinga mereka, hingga saat mereka mendaftar kontrak baru pada 8 Desember 2022.
"Kami kayak disambar petir tengah hari! Tanggal 8 bulan 12, baru ketahuan itu Kepgub ke kami. Ya kami kan bingung," ungkap Arifin.
Azwar dan Arifin sudah 7-8 tahun mengabdi di UPK Badan Air DKI Jakarta, sejak awal badan tersebut baru didirikan.
"Kita sudah 8 tahun merintis di UPK badan air dari awal, sekarang kita ditendang begitu aja tanpa mendapat pesangon apa-apa," kata Azwar.
"Kami tidak pernah menduga kalau memang Kepgub 1095 itu tiba-tiba muncul sekarang untuk menghabisi kita semua masa kontraknya," ujar Arifin menambahkan.
Mereka hanya berharap diberi kesempatan bekerja setahun lagi untuk mempersiapkan diri.
"Kami juga tidak menuntut banyak, cuma harapannya akan ada kelonggaran untuk satu tahun lagi biar ada persiapan. Kasihan teman-teman yang lain yang masih ngontrak, ada yang terlanjur ngambil rumah karena dia tidak terpikir harus diputus kerja sekarang," ungkap Azwar.
Keduanya bersama sekitar 200 PJLP UPK Badan Air di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, telah melakukan aduan ke Balai Kota Jakarta beberapa hari lalu.
Pada hari ini, mereka telah melakukan aduan ke DPRD DKI Jakarta dan berharap aduannya didengar dan dikabulkan.
Sebab, menurut Azwar, masa perekrutan PJLP baru sudah hampir selesai. Dalam daftar pengumuman, nama mereka tidak lagi tercantum sebagai PJLP.
"Kami cek nama kami tidak ada. Dengar-dengar dari rekan-rekan di lapangan katanya ada orang baru," kata Azwar.
"Kalau saat ini kami masih bekerja, bersih-bersih sungai seperti biasa, meski hati kami gusar bukan kepalang," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.