JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah secara resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) mulai hari ini.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan tersebut.
Namun, momentum dihentikannya PPKM di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini tidak boleh menjadi alasan masyarakat lalai dari potensi infeksi virus SARS-CoV-2 ini.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dicabut, Pemkot Depok: Masyarakat Sudah Berpengalaman Terapkan Prokes
"Siap mendukung penuh dan melaksanakan semua arahan Presiden, tetap cegah sakit dengan disiplin bermasker," ujar Ngabila.
Pasalnya meskipun PPKM dihentikan, potensi penularan Covid-19 masih ada.
Ngabila mengatakan menggunakan masker guna mencegah tertular atau menularkan penyakit Covid-19 itu tetap wajib dilaksanakan.
Selain masker, Ngabila meminta agar masyarakat segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap ditambah dengan booster.
Baca juga: PPKM Dihentikan, Dinkes DKI Tetap Gratiskan Tes dan Obat Covid-19
Bagi lansia di atas usia 60 tahun, maka sudah diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin booster Covid-19 dosis kedua.
Vaksinasi Covid-19 berguna untuk mencegah risiko kesakitan parah dan kematian akibat infeksi virus tersebut.
"Cegah kematian dengan vaksinasi booster dan segera testing PCR pada orang yang berisiko tinggi yaitu lansia di atas 60 tahun, usia 40 tahun ke atas, dan berkomorbid berat," ujar Ngabila.
Ngabila berujar, dalam mendukung kebijakan ini berjalan baik maka fasilitas kesehatan juga terus siap siaga, dari segi pemerintah tetap siaga melakukan testing, tracing, dan treatment plus vaksinasi.
Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.