Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Pria Bertato Joker di Cengkareng, Tewas Dikeroyok 3 Temannya karena Sakit Hati

Kompas.com - 31/12/2022, 17:51 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya Hendra Anggono (37) yang dikeroyok ketiga temannya inisial FPA (27), AN (24), dan BS (22).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/12/2022) dini hari.

Sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku melihat korban yang sedang tidur di bangku di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan sumur bor, Duri, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Pria Bertato Joker di Cengkareng: Pura-pura Ajak Mengamen, Lalu Dikeroyok

"Selanjutnya pelaku FPA mendekati korban lalu korban dibangunkan dari tidurnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (31/12/2022).

FPA yang sejak awal sudah sakit hati bertanya kepada korban mengapa dirinya tidak pernah menepati janji untuk mengajaknya mengamen bersama.

"Terjadi perdebatan antara korban dengan para pelaku (pelaku sudah dalam kondisi mabuk). Pelaku sempat memukul wajah korban kemudian dilerai oleh para saksi di lokasi," jelas Pasma.

Setelah itu, antara korban dan pelaku berdamai dan sempat minum-minuman keras di bawah JPO sumur bor.

Baca juga: Motif Pelaku Bunuh Pria Bertato Joker di Cengkareng, Sakit Hati Tak Kunjung Diajak Mengamen

"Pelaku FPA yang masih sakit hati (dendam) dengan korban, kemudian berniat untuk kembali melakukan kekerasan terhadap korban. FPA mencari alasan dengan cara mengajak korban untuk pergi mengamen," kata Pasma.

Namun, tiba-tiba FPA kembali memukul kepala korban. Dibantu AN dan BS, korban yang sudah tidak berdaya lantaran dikeroyok itu kemudian terjatuh dengan posisi telentang.

FPA kemudian menyeret kaki korban sejauh tujuh meter dan membalikkan badan korban ke posisi tertelungkup.

"Selanjutnya, pelaku FPA memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan batu yang mengakibatkan luka robek di kepala, kemudian meninggalkan korban," jelas Pasma.

Baca juga: WNA Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-kupu Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Para pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan (memukulkan) batu ke kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia," lanjut Pasma.

Polsek Cengkareng kemudian menerima laporan adanya penemuan mayat korban pada 26 Desember 2022.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (29/12/2022) di daerah Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaos, satu sandal jepit, satu buah topi, dan satu bongkah batu yang digunakan FPA untuk memukul korban.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Perempuan Bertato Kupu-kupu, Dibunuh Penyewa Rumah lalu Dibuang ke Kali Cisadane

Akibat perbuatannya, FAP dijerat Pasal 340 KUHP tindak pidana barang siapa sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, pelaku AN dijerat Pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian pelaku BS dijerat Pasal 170 (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia. Dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com