JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial AAP yang menganiaya kekasihnya NU (26) di bar kawasan Cikini, Jakarta Pusat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus penganiayaan disertai penyekapan tersebut.
"Statusnya sudah naik tersangka. Pelaku A sudah ditetapkan dari hasil gelar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Menurut Komarudin, A diduga kuat menganiaya korban dan menyekapnya di kamar indekos kawasan Mangga Besar. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski begitu, Komarudin menyebut bahwa A belum ditahan. Sebab penyidik akan terlebih dahulu akan memanggil dan memeriksa A sebagai tersangka.
Komarudin pun berharap tersangka A bersikap kooperatif, jika tidak ingin dijemput paksa.
"Ancamannya Pasal 351 KUHP. Jadi sesuai prosedur tahapan selanjutnya pemanggilan sebagai tersangka, sekiranya tidak diindahkan kami tangkap," pungkasnya.
Sebelumnya, NU menjelaskan, penganiayaan bermula saat ia dan AAP datang ke salah satu bar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, setelah menghadiri acara pernikahan, pada 29 Oktober 2022.
Di sana, NU bertemu dengan teman transpuannya. NU mencium pipi kanan-kiri dan berpelukan dengan teman transpuan itu. Hal itu memicu rasa cemburu pelaku.
Baca juga: Berawal dari Cipika-cipiki dengan Transpuan di Bar, Wanita Ini Disekap dan Dianiaya Kekasihnya
"Nah di sana baru beberapa saat, terus teman aku berdatangan dan enggak tahu kenapa di hari itu dia (AAP) bisa marah besar ketika aku say greetings sama teman transpuanku," ujar NU saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).
Padahal, kata NU, pelaku dalam keadaan sadar atau tidak di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Akibat rasa cemburu yang berlebihan, AAP menganiaya NU di bar tersebut. Tak selesai di situ, NU lalu dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Mangga Besar.
"Dia marah, aku diseret, dipiting, cekik sampai ke parkiran, lalu aku dibawa ke kosannya," kata NU.
Tak hanya dianiaya, NU juga mengaku disekap selama delapan jam oleh AAP di kamar kos tersebut dan terus mendapatkan perlakuan kekerasan.
Baca juga: Perempuan Dianiaya Pacarnya karena Berpelukan dengan Teman Transpuan
"Aku disekap dari jam 02.00 sampai 15.00 WIB sore, semakin aku minta pulang merengek, aku semakin dipukul, ditonjok, dibanting, dilempar, dicekik, ditendang, dan ditampar," tutur NU.
NU berujar, dia divonis mengalami gegar otak ringan hingga patah tulang leher belakang setelah bertubi-tubi mendapatkan perlakuan kekerasan dari AAP.
Hal tersebut diketahui NU berdasarkan hasil visum yang dilakukannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah berhasil melarikan diri dari kamar kos.
"Hasil visum, aku gegar otak ringan, sensor cahaya mataku kena, fraktur leher tulang belakang," kata NU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.