KOMPAS.com - Permohonan pemindahbukuan (PBK) kini tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memberlakukan layanan pemindahbukuan secara online (e-PBK) yakni melalui laman pajak.go.id.
Meski begitu untuk melakukan e-PBK, pemohon harus mengaktivasi fitur e-PBK terlebih dahulu di laman pajak.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya.
Adapun saat ini ruang lingkup aplikasi e-Pbk ini adalah untuk PBK pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama, PBK atas Surat Setoran Pajak (SSP) dan PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Baca juga: Pemindahbukuan dalam Buku Besar Umum
PBK sendiri merupakan proses untuk memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. PBK dilakukan apabila terjadi kesalahan bayar pajak.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, ada sejumlah kesalahan yang membuat pemohon dapat melakukan pemindahbukuan.
Kesalahan-kesalahan tersebut yakni seperti salah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa, Nomor Objek Pajak (NOP), letak objek pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.