JAKARTA, KOMPAS.com - M. Ecky Listiantho (34) disebut tidak ingin hubungan gelapnya dengan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) diketahui oleh sang istri, EZ (34).
Oleh sebab itu, Ecky tega menghabisi nyawa Angela yang sebelumnya terus menerus mendesak Ecky agar menikahinya.
Ecky membunuh Angela dengan cara mencekik lehernya di dalam rumah kontrakannya, bilangan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, sekitar bulan November 2021.
"Hari itu juga terjadi cekcok dan korban dicekik hingga meninggal dunia," ujar Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris (Pol) Tommy saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Polisi: Angela Datang ke Kontrakan Ecky Bawa Koper dan 2 Boks Kontainer Pakaian
Pasalnya, saat puncak cekcok itu, Angela mengancam memberitahukan hubungan asmara mereka berdua ke istri sah Ecky berinisial EZ.
Hal itulah yang membuat Ecky gelap mata dan tega membunuh Angela.
Setelah dibunuh, Ecky sempat membiarkan jasad Angela selama sepekan. Setelah itu, ia kemudian memutilasinya dan menaruhnya di dalam boks kontainer.
"Jadi, (pembunuhan dan mutilasi) dilakukan di satu tempat kejadian perkara yang sama, di kontrakan itu juga. Ini keterangan sementara tersangka ya," lanjut Tommy.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa identitas jasad perempuan yang dimutilasi Ecky adalah Angela.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengungkapkan, hal itu berdasarkan hasil pencocokan DNA yang dilakukan oleh Tim kedokteran RS Bhayangkara dan Laboratorium Forensik Polri.
Baca juga: Polisi: Angela Tewas Dicekik Ecky, lalu Dimutilasi Sepekan Setelahnya
DNA jasad korban mutilasi itu dicocokkan dengan jenazah anak dari Angela, yakni Anna Laksita Leialoha.
Ekshumasi atau pembongkaran makam Anna di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung pada Kamis (5/1/2023), sekitar 14.24 WIB.
"Hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Sukanto dan Laboratorium forensik Polri, mengindikasikan bahwa korban adalah terkonfirmasi atas nama Angela Hindriati, 54 tahun," ungkap Hengki.
Hasil pemeriksaan forensik itu juga mengungkapkan fakta bahwa Angela diduga sudah tewas dan dimutilasi sejak November 2021. Sejak saat itu, jasad Angela disimpan dalam dua boks kontainer dan diletakkan di kamar mandi kontrakan.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan jasad korban di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Angela Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti