Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Batasi Jumlah Delman yang Boleh Beroperasi di Monas, 40-50 Per Hari

Kompas.com - 09/01/2023, 19:16 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi jumlah delman yang bisa beroperasi di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, delman akhirnya boleh beroperasi di sekitar Monas khusus pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu.

Menurut Heru, delman yang boleh beroperasi di sekitar Monas berjumlah 40-50 delman per hari. Namun, jumlah ini masih bakal dibahas lebih lanjut oleh Wali Kota Jakarta Pusat.

"Kami lihat, kalau memang ruang publik atau ruang jalan itu masih memungkinkan untuk bisa 40-50 (delman), ya, silakan," sebut Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2023).

"Tapi, nanti (aturan soal jumlah delman) diatur bersama Wali Kota (Jakarta Utara)," sambung dia.

Baca juga: Tunjang Monas sebagai Tempat Wisata, Delman Akhirnya Boleh Beroperasi Sabtu-Minggu

Ia mengingatkan kusir delman agar menjaga kesehatan kudanya.

"Saya imbau masing-masing delman harus menjaga kebersihan," kata Heru.

Selain itu, kata dia, operasional delman harus diatur. Ia menegaskan, delman bisa beroperasi khusus pada Sabtu-Minggu.

Heru mengaku mengizinkan delman beroperasi agar masyarakat bisa menikmati Ibu Kota.

"(Operasional) delman Sabtu-Minggu bisa ya, membantu masyarakat menikmati kota Jakarta," ucap dia.

Baca juga: Heru Budi soal Operasional Delman di Monas: Bantu Warga Nikmati Jakarta

Ia menyarankan, delman yang beroperasi harus memiliki rute tersendiri seperti dari Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Gedung Mabes AD, menuju Jalan Merdeka Barat, kemudian kembali ke Balai Kota DKI.

"Saya tidak melarang itu, tetapi kami bersama-sama supaya penjagaannya juga kan ada beberapa hal yang harus kami perhatikan, kesehatan, dan juga keselamatan," tutur Heru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat sebelumnya mengizinkan delman beroperasi di sekitar Monas khusus pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin berujar, sejatinya ada peraturan yang wajib dipatuhi oleh pengguna fasilitas dan jalan umum di ruas Jalan Medan Merdeka hingga kawasan Sudirman-MH Thamrin.

Baca juga: Heru Persilakan Jakpro Cari Sponsor Sendiri untuk Penyelenggaraan Formula E 2023 di Jakarta

Karena itu, kata Iqbal, kusir delman yang juga merupakan pengguna fasilitas dan jalan umum harus mematuhi peraturan yang berlaku.

"Delman diatur di seputaran Monas, Medan Merdeka, pada Sabtu dan Minggu," kata Iqbal, Senin.

Iqbal menyebutkan, delman diizinkan beroperasi di sekitar Monas pada akhir pekan untuk menunjang kawasan tersebut sebagai destinasi wisata.

"Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta ataupun luar. Dan itu kami berikan kesempatan warga Jakarta memanfaatkan delman pada hari Sabtu dan Minggu," sebut Iqbal.

Menurut Iqbal, kuda yang digunakan oleh kusir delman harus memiliki surat keterangan sehat. Selain itu, kereta kuda yang digunakan kusir harus memenuhi ketentuan keselamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com