JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dibeli M Ecky Listiantho (34) pada 2019 dan telah dinyatakan sah oleh pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy saat menjelaskan alasan apartemen milik Angela berpindah tangan kepada Ecky.
"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujar Resa saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Resa belum menjelaskan secara terperinci berapa harga yang dibayar Ecky maupun alasan Angela menjual apartemennya.
Dia hanya mengatakan bahwa perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan oleh pengadilan pada Februari 2021.
"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," kata Resa.
Diberitakan sebelumnya, kakak dari Angela, Turyono sempat bertemu dengan Ecky pada 2019 silam.
Baca juga: Ecky Mutilasi Jasad Angela agar Muat Dimasukkan ke Boks Kontainer
Pertemuan Turyono dan Ecky kala itu dalam rangka mencari keberadaan Angle yang hilang kontak.
"Ingin menanyakan keberadaan adik saya, tapi dia enggak mengakui, katanya dia juga cari keberadaan adik saya. Dia katanya mencari, enggak menemukan juga, intinya dari situ tak ada petunjuk sama sekali," ujar Turyono, Jumat (6/1/2023).
Pada waktu yang sama, pelaku sempat berbicara ke Turyono bahwa pertemuan terakhir mereka adalah saat keduanya membahas transaksi apartemen pada Maret.
"Nah, dari kasus apartemen itu, keluarga curiga, dia mengaku beli apartemen, dan katanya membayar Rp 750-850 juta, padahal sebelumnya dia sempat meminjam uang adik saya," ungkap Turyono.
Baca juga: Kepada Pacarnya, Ecky Pernah Cerita soal Anak Angela yang Bunuh Diri
"Dia pinjam uang untuk (bayar) pajak mobil terus sebelumnya lagi mau pinjam uang untuk perbaikan mobil," tambah dia.
Dari uang pinjaman itu, Turyono curiga bahwa apartemen milik adiknya telah pindah tangan secara tidak wajar.
Sebab, ada lembar transaksi dan surat pernyataan, tetapi tanda tangan dalam lembaran tersebut diduga palsu.
"Ada transaksi jual-beli, dia (pelaku) kirim waktu itu lewat WhatsApp, kwitansi dan surat pernyataan. Tapi palsu itu tanda tangannya, karena berbeda," imbuh Turyono.
Baca juga: Soal Kasus Ecky di Bekasi, Psikolog Forensik Sebut Mutilasi adalah Siasat Menghilangkan Barang Bukti