JAKARTA, KOMPAS.com - Raden Indrajana Sofiandi tak dapat memastikan untuk menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung KR dan KA.
Sebagai informasi, Indrajana belakangan diketahui sebagai bos di salah perusahaan swasta. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya.
Indrajana mengaku tidak bisa datang untuk diperiksa karena jatuh sakit dan mengharuskan dirinya menjalani perawatan di rumah sakit.
"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit. Memang kondisi lagi drop. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," ujar Indrajana saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Ditetapkan sebagai Tersangka
Indrajana mengatakan, pemeriksaan kesehatan sebelumnya telah dilakukan di rumah sakit. Adapun hasil dari pemeriksaan kesehatan itu dikabarkan akan keluar pada Selasa ini.
"Kemaren saya habis cek lab dan hasilnya baru keluar hari ini jadi belom tau nih hasil rumah sakit seperti apa kalau memungkinkan saya hadir hari ini," kata Indrajana.
"Kalau hasil labnya menunjukan hasil lain saya akan ajukan penundaan. Soalnya saya harus ke rumah sakit dulu hari ini," sambung Indrajana.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sebelumnya membenarkan bahwa Indrajana ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung.
Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap RIS setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).
"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.
Indrajana disebut dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Bos Perusahaan Swasta Tersangka Penganiayaan Anak
"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan itu di bawah lima tahun," ucap Nurma.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial Indrajana terhadap anak kandungnya.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri Indrajana @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.