TANGERANG, KOMPAS.com- Seorang pelajar berinisial JK (17) babak belur saat terlibat aksi tawuran di Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Dalam aksi tawuran itu, JK yang merupakan pelajar dari SMK di Teluknaga, Kabupaten Tangerang dibawa ke rumah sakit karena jadi korban pembacokan.
"Akibat aksi tawuran ini, satu pelajar terluka terkena senjata tajam pada bagian kepala, telinga, dan jari tangan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).
Zain menjelaskan, insiden tawuran itu terjadi pada pukul 17.30 WIB, Senin (9/11/2023).
Namun, pihak kepolisian baru bisa mengidentifikasi pelaku dan korban sehari setelahnya yakni Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Bacok Lawan Saat Tawuran, Tiga Pelajar Ditangkap Polisi di Tangerang
Tiga pelajar pemilik senjata tajam sekaligus pelaku pembacokan berinisial IH (16), MRS (16) dan MFD (16) berasal dari SMK 6 Penerbang, Neglasari, Kota Tangerang.
Diketahui, pada awalnya para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga.
Kemudian mereka berangkat menggunakan dua motor memenuhi undangan tersebut.
Sesampainya di lokasi para pelaku kembali menerima pesan group dari akun Instagram bernama STMKAPAL624CKD04, berisi ajakan untuk tawuran dari akun Instagram lawannya bernama YPKB1808COS.
"Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan AIR NAV Neglasari," ujar Zain.
Baca juga: Ikut Terseret Kasus Narkoba, Empat Polisi Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang
Alhasil tawuran pun kembali pecah di lokasi, tetapi kedua kelompok pelajar tersebut masing-masing sudah mempersiapkan senjata tajam.
"Korban ini terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku, beruntung aksi tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat," jelas dia.
Sementara itu, ketiga pelaku terancam hukuman pidana Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam.
Pihak kepolisian pun melibatkan unit Pusat Pengembangan Anak (PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komnas dan Lapas Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.