JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa artis peran Revaldo positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine Revaldo yang kembali ditangkap terkait kasus narkoba.
"Hasil urine positif methamphetamine, amphetamine, dan THC," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Aktor Revaldo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Zulpan menambahkan bahwa hingga kini Revaldo masih berada di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pelaku, apakah pengguna saja atau ada jaringan yang lebih luas," tambah Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Revaldo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polda Metro: Aktor Revaldo Sudah 3 Kali Ditangkap karena Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa Revaldo ditangkap pada Rabu (11/1/2023).
"Iya, benar dilakukan penangkapan kemarin," kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Secara terpisah, Zulpan menjelaskan bahwa Revaldo ditangkap seorang diri saat berada di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tangkap Revaldo di Apartemen, Polisi Temukan Ganja, Pil Ekstasi, hingga Sisa Sabu
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal dan pengembangan ke lokasi kedua, yakni Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari lokasi kedua, kata Zulpan, penyidik mengamankan barang bukti ganja, pil ekstasi, dan sisa sabu-sabu. Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.
"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples, dan cup kecil. Kemudian, ada pil ekstasi serta beberapa lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.