Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 12/01/2023, 18:29 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pey, divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Rudiyanto Pey merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia disebut bekerja sama dengan terdakwa investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Iya, (Rudiyanto Pey) dihukum empat tahun penjara," ujar Arief Budi selaku anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara Rudiyanto kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Putusan Banding: Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, tapi Aset Dikembalikan ke Korban

Arief mengatakan, Rudiyanto dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada saat sidang tuntutan, JPU menuntut Rudiyanto Pey dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Isak Tangis Iringi Prosesi Pemakaman Angela Korban Mutilasi di TPU Kampung Kandang

Arief mengatakan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa karena terdakwa belum menikmati hasil pencucian uang tersebut.

"Karena dia belum menikmati hasil perbuatannya, tapi dia jelas terlibat TPPU," kata Arief.

Adapun barang bukti yang disita dari Rudiyanto diputuskan untuk dikembalikan kepada korban dalam kasus ini.

Korban adalah mereka yang juga menjadi korban investasi bodong dalam kasus binary options Binomo dengan terdakwa Indra Kenz.

Baca juga: Polisi: 5 Orang Terkapar di Bantar Gebang Baru 2 Minggu Tinggal di Rumah Kontrakan

Sebagai informasi, berdasarkan putusan banding di Pengadilan Negeri Banten, Indra Kenz tetap divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan atas kasus ini.

Semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz dalam perkara ini dikembalikan kepada korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com