JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk pengadaan alat kesehatan bakal dimasukkan dalam dua pos anggaran yang berbeda.
Keduanya, yakni perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) DKI Jakarta tahun anggaran 2023 serta anggaran badan layanan umum daerah (BLUD) rumah sakit umum daerah (RSUD).
Untuk diketahui, pengadaan alat kesehatan yang anggarannya akan dimasukkan dalam dua pos itu memiliki nilai Rp 220,8 miliar.
Baca juga: Rapat Pengurangan Anggaran Dinkes DKI Berlangsung Pelik, Komisi E Menaruh Curiga
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria awalnya menganjurkan anggaran pengadaan alat kesehatan itu dimasukkan dalam APBD-P DKI 2023.
"Ini alat-alat (yang anggarannya didrop) kan diperlukan. Saya anjurkan ini dimasukkan kembali di APBD-P, bisa enggak?" tanya Iman saat Komisi E menggelar rapat dengan agenda membahas hasil evaluasi APBD 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Menjawab hal ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto menyebutkan, anggaran pengadaan alat kesehatan itu bisa dialokasikan dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA).
Baca juga: Kadinkes DKI Tak Bisa Pertahankan Anggaran Pengadaan Alkes, DPRD: Lemah!
Namun, Uus menyebutkan, bisa jadi tak semua RSUD di Ibu Kota memiliki SiLPA.
"Secara prinsip, penggunaan anggaran fleksibel menggunakan SiLPA yang ada di BLUD. Silakan diproses sesuai ketentuan. Jadi yang enggak masuk di APBD 2023, tapi RS membutuhkan, RS masih punya SiLPA, ya bisa fleksibilitasnya itu dipakai sesuai ketentuan," sebut Uus.
"Tapi, mungkin tidak semua RS bisa punya SiLPA. Jadi, nanti kami anjurkan SiLPA-nya buat belanja alat-alat yang tidak diakomodasi," sambung dia.
Baca juga: Ini Alasan Anggaran Dinkes DKI Dipotong Rp 220,8 Miliar
Untuk diketahui, anggaran pengadaan alat kesehatan tak bisa dicantumkan dalam APBD DKI 2023 berdasarkan evaluasi Kemendagri.
Dalam evaluasi itu, anggaran yang tak tercantum dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD) atau kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tak bisa masuk APBD.
Anggaran pengadaan alat kesehatan tersebut tak tercantum dalam RKPD/KUA-PPAS. Karena itu, anggaran senilai Rp 220,8 miliar itu dicoret dari APBD DKI 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.