JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari mengaku tak mengetahui siapa pemilik timbunan beras yang diseret ke dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2020 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang dibeberkan akun Twitter @kurawa.
Timbunan beras bansos yang terletak di tempat penyimpanan di Pulogadung, Jakarta Timur, itu disebut milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.
"Kita tunggu saja ya itu barang (timbunan beras di Pulogadung) siapa," ujar Premi di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Saat ditanya apakah pihaknya bisa menelusuri siapa pemilik timbunan beras itu, dia tak memungkiri. Namun, Premi tak menyatakan apakah Dinsos DKI Jakarta bakal melakukannya atau tidak.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Bansos DKI, Dinsos Akui Pernah Teken Kontrak Dengan Pasar Jaya
"Sepertinya begitu (kepemilikan timbunan beras ditelusuri)," ucap dia.
Premi mengaku tak mengetahui berapa jumlah beras yang tertimbun di tempat penyimpanan tersebut.
Ia juga tak mengetahui apakah timbunan beras itu adalah bansos yang tidak tersalurkan.
Baca juga: Dinsos DKI Buka Suara soal Timbunan Beras Rusak yang Diduga Bansos Tak Tersalurkan
"Kalau saya, enggak tahu itu (jumlah beras yang tertimbun)," katanya.
"Saya tidak tahu (apakah beras itu adalah bansos yang tak tersalurkan)," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Premi mengakui bahwa Dinsos DKI memang pernah bekerja sama dengan Pasar Jaya pada 2020.
Menurut dia, kontrak dengan Pasar Jaya berakhir pada 31 Desember 2020.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Bansos DKI, Dinsos Akui Pernah Teken Kontrak Dengan Pasar Jaya
"Intinya memang kalau kami sih memang pernah berkontrak dengan Perumda Pasar Jaya," ungkapnya.
"Saya pastikan, kami berkontrak habis 31 Desember 2020," sambung Premi.
Di satu sisi, Premi menyebut penyaluran bansos tahun 2020 itu telah diawasi sejumlah pihak seperti Inspektorat DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Premi juga menyinggung bahwa dia telah memberi keterangan kepada KPK.