JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta pungutan biaya dari tarif penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) diawasi dengan maksimal.
Untuk diketahui, usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengguna jalan ber-ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp19.000.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai penerimaan yang diperoleh dari penerapan jalan berbayar elektronik itu merupakan hal yang krusial.
"Masalah yang krusial nanti masalah dana yang masuk di situ. Nah ini (terkait) penggunaan dana tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (15/1/2023).
Taufik menegaskan, penerimaan yang diperoleh itu harus diawasi sehingga tidak dikorupsi.
"Pertama, (penerimaan itu) ya harus benar-benar diawasi, jangan sampai dikorupsi, dan lain-lain," ucapnya.
Selain itu, kata Taufik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menggunakan penerimaan itu untuk kepentingan masyarakat.
Ia mencontohkan, Pemprov DKI bisa memperbaiki layanan transportasi umum dengan menggunakan penerimaan yang diperoleh dari tarif ERP tersebut.
"Pemanfaatannya harus kembali kepada bagaimana transportasi makin baik. Jadi, dikembalikan ke transportasi," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Taufik memang menegaskan Pemprov DKI harus memperbaiki layanan transportasi umum jika hendak menerapkan ERP.
Layanan transportasi umum diperbaiki untuk warga yang nantinya memilih untuk tak menggunakan kendaraan pribadi saat ERP diterapkan.
"Fasilitas kendaraan umum itu harus benar-benar dibuat untuk orang yang tidak bisa jalan di situ," kata Taufik.
Baca juga: Sebelum Terapkan ERP, Pemprov DKI Diminta Tingkatkan Layanan Transportasi Umum Dulu
Ia menyatakan, salah satu langkah efektif mengurangi kemacetan adalah dengan menjadikan pengguna kendaraan bermotor pribadi menjadi pengguna transportasi umum.
Langkah ini, menurut Taufik, disebut sebagai pull strategi. Sementara itu, penerapan ERP disebut sebagai push strategi.
Dengan demikian, warga ditarik menjadi pengguna transportasi umum lantaran ERP diterapkan.
"Kan ada istilahnya pull strategi, menarik mereka semua untuk mau naik Transjakarta, angkot, MRT, atau LRT," urainya.
Untuk diketahui, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Dalam Raperda itu, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.