TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengatur penjualan elpiji 3 kilogram hanya pada penyalur-penyalur resmi.
Jika wacana tersebut terlaksana, maka warung-warung kecil tidak diperbolehkan lagi menjual elpiji bersubsidi tersebut.
Yuyut (39), pemilik pangkalan elpiji resmi di Suka Bakti, Serua Indah, Ciputat, Tangsel mengaku tidak setuju jika kebijakan itu diberlakukan.
Pemilik pangkalan itu mengaku tidak enak membuat mati usaha warung kecil lantaran selama ini yang menjadi pelanggannya merupakan pemilik warung-warung kecil.
"Enggak enak juga kita, biasa kan warung-warung dagang, kalau gitu kan matiin usaha warung. Lagian sama saja belum tentu untung," ujar Yuyut saat ditemui, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Warung Kecil Tak Boleh Jual Elpiji 3 Kg, Bikin Ribet Emak-emak Ketika Kehabisan Gas Saat Masak
Selain itu, ia juga mengaku kerepotan jika harus menjual langsung ke konsumen.
Sebab, konsumen hanya akan membeli elpiji satu buah, berbeda dengan warung yang langsung membeli dalam jumlah besar.
"Yang paling banyak ngambil ke pangkalan kan warung-warung, minimal 10. Kalau orang nanti beli di pangkalan paling cuma 1," kata dia.
Yuyut pun mengaku bingung menetapkan harga jual elpiji 3 kg nantinya berapa.
Apalah harga jualnya masih sama dengan harga jual saat ini, yaitu Rp 19.000, atau dinaikkan menyesuaikan harga warung Rp 21.000.
"Nanti kalau warung dilarang, saya bingung jualnya berapa. Harus ngikutin harga pemerintah tetep harga pangkalan, apa naik harga warung," jelas Yuyut.
Baca juga: Wacana Elpiji 3 Kg Hanya Dijual Penyalur Resmi, Emak-emak: Di Agen Enggak Boleh Ngutang
Jika nantinya pembeli juga diwajibkan menunjukkan KTP, hal itu akan semakin membuat ribet penyaluran elpiji bersubsidi tersebut.
Yuyut pasti akan kesulitan menjelaskan kepada satu per satu konsumen yang datang.
"Pasti banyak yang protes agak susah juga. Kurang setuju karena ribet. Jadi susah beli, ribet banget nyatet satu-satu yang beli elpiji. Sudah belinya satu, wajib pake KTP, ribet," kata Yuyut.
Ia pun berharap ke depannya pemerintah tetap memperbolehkan warung kecil untuk menjual elpiji 3 kg.