TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memberikan diskon pajak bumi bangunan (PBB) sampai 70 persen untuk seluruh masyarakat.
Diskon PBB ini dilakukan dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-30 Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan program relaksasi PBB perdesaan dan perkotaan (P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Ada rincian diskon 70 persen untuk SPPT-P2 (surat pemberitahuan pajak terutang perdesaan dan perkotaan) sampai tahun 2014," ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kota Tangerang Jadi Daerah dengan Inflasi Terendah di Provinsi Banten
Tidak hanya SPPT-P2 yang diberi diskon, pembayaran BPHTB juga diberi diskon 25 persen.
Diskon BPHTB ini diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah melalui program nasional (prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kabupaten/kota lengkap (PTKL).
"Sebarkan informasi baik ini kepada seluruh masyarakat," tambah dia.
Sebagai informasi, program relaksasi PBB-P2 dan BPHTB tahun 2023 meliputi beberapa kategori, di antaranya penghapusan denda PBB dan pengurangan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar CFD di 13 Kecamatan Sebulan Sekali
Program tersebut berlaku sejak 15 Januari 2023 sampai 31 Maret 2023.
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
PBB ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.
Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat enam bulan setelah tanggal diperolehnya SPPT.
Saat ini, cara bayar PBB online bisa dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari bayar PBB online lewat aplikasi Tokopedia, Klik Indomaret, Traveloka, hingga m-banking.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.