JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru kepada masyarakat dalam hal pembelian gas elpiji 3 kg.
Jika kebijakan baru itu diterapkan, nantinya masyarakat wajib menunjukkan e-KTP saat membeli gas elpiji 3 kg agar proses distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Selain itu, pembelian gas elpiji 3 kg nantinya juga hanya bisa dilakukan di subpenyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.
Terkait dengan rencana kebijakan baru tersebut, masyarakat justru cenderung kontra karena menganggap hal itu akan menyusahkan mereka.
Baca juga: Tolak Rencana Warung Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Pedagang Keluhkan Akan Kehilangan Pelanggan
Beberapa warga Tangsel menilai bahwa rencana kebijakan baru tentang pembelian elpiji 3 kg nantinya bakal semakin ribet.
"Enggak setuju (enggak boleh di warung). Enggak tahu tempat pangkalannya, jadi makin susah kalau jalan malah lumayan jauh. Kalau lagi buru-buru, ribet belinya," kata warga Sawah Baru, Ciputat, Tangsel bernama Icha (29) kepada kompas.com, Sabtu (14/1/2023).
Icha mengaku tidak keberatan jika memang wajib menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg, asalkan pembelian masih bisa dilakukan di warung-warung kecil.
Warga Tangsel lainnya bernama Nadia (31) juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, kebijakan baru itu hanya akan semakin membuat ribet emak-emak yang sedang masak terburu-buru.
Baca juga: Curhat Warga Tangsel Soal Warung Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg: Ribet!
"Ribet banget sih, secara kalau kehabisan gas pas lagi masak, pastinya ke warung yang pas banget sebelah rumah. Apalagi kan aku jual kue, dan ovennya pake gas," kata Nadia.
Berbeda dengan Icha, Nadia mengaku berkeberatan jika setiap pembelian gas elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP.
Warga Tangsel bernama Sami (36) mengatakan bahwa menunjukkan KTP saat pembelian gas elpiji 3 kg hanya akan mempersulit masyarakat.
Selain itu, Sami juga takut data pribadinya berupa nomor NIK dapat bocor nantinya.
Baca juga: Ciputat Jadi Wilayah Uji Coba Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Agen Ini Malah Belum Tahu Infonya
"Pada intinya kita kan beli. Jangan dibikin susah terus enggak usah pakai KTP, bikin ribet. Ngeri KTP kan ada nomor NIK-nya. Kayak mau ambil bansos saja pakai KTP segala," celetuk Sami, Sabtu.
Beberapa pemilik warung kecil di Tangsel menolak kebijakan mengenai warung kecil tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg.
Salah seorang warga Suka Bakti, Serua Indah, Ciputat, Tangsel, bernama Madin (58) menilai kebijakan itu hanya akan membuat bingung warga yang hendak membeli elpiji 3 kg karena harus mencari pangkalan resmi terlebih dahulu.