JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diduga menjual sabu kepada seorang bandar narkoba bernama Alex Bonpis secara tunai.
Hal itu disampaikan Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang saat menjelaskan sosok Alex Bonpis, yang menjadi salah buronan kasus narkoba paling dicari jajarannya
"Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir. Nah kalau yang kami baru tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM," ujar Andi, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis Pernah Beli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa
Dari hasil penyelidikan, kata Andi, Alex Bonpis merupakan bandar yang menyuplai narkoba ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Barang haram itu pun diduga berasal dari Teddy Minahasa.
"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," kata Andi.
Menurut Andi, Alex Bonpis dan Teddy diduga membicarakan soal transaksi narkoba secara lisan.
Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa ada bukti transaksi.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah ini kita belum bisa dilakukan pendalaman hanya diterbitkan DPO," kata Andi.
Hingga kini, kata Andi, penyidik Polda Metro Jaya masih mencari keberadaan Alex Bonpis yang diduga masih berada di Indonesia.
Sebab, dari hasil pengecekan manifes penerbangan, tidak ditemukan riwayat perjalanan keluar negeri atas nama buronan itu.
"Keberadaan kami masih lidik, kami sudah cek manifes penerbangan ke luar negeri juga sudah negatif. Jadi yang bersangkutan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Nah kami melakukan pendalaman ke situ," pungkas Andi.
Jual sabu dari barang bukti
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba sebelumnya terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.