JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Andriansyah, pelaku pembegal dua penumpang bajaj berinisial SB (25) dan MF (23) di kawasan Tambora.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam dengan pisau lalu membawa kabur uang senilai Rp 8 juta milik korban inisial SB.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (16/1/2023) di Traffic Light Jalan Perniagaan Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat sekira pukul 17.30 WIB.
"Saat itu kedua korban menaiki bajaj dari arah Muara Baru dengan tujuan Stasiun Angke. Dalam perjalanan, kondisi lalu lintas sempat terjadi kemacetan," ujar Putra saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
"Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," lanjut dia.
Baca juga: Cegah Vandalisme di Underpass Dewi Sartika, Ridwan Kamil Minta Pemkot Depok Pasang CCTV
Karena takut, kedua korban hanya terdiam saat pelaku mengambil uang tunai Rp 8 juta yang ada di saku korban SB.
"Setelah pelaku mendapatkan uang, langsung melarikan diri," jelas Putra.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kelurahan Pekojan.
Saat ditangkap, kedua pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Polisi Periksa Sopir Bajaj, Telusuri Penculik Bocah 6 Tahun di Gunung Sahari
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 3 juta.
Putra mengatakan, uang hasil kejahatan pelaku sebagian telah digunakan untuk menebus handphone yang pelaku gadai.
"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian handphone pelaku," kata Putra.
Putra menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016.
Pelaku juga sempat menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan dari kasus yang pernah menjeratnya.
Baca juga: Polisi Kesulitan Cari CCTV di Kasus Penculikan Bocah 6 Tahun dengan Bajaj
Saat ini polisi terus menyelidiki lebih jauh kasus tersebut, termasuk menggali apakah pelaku beraksi seorang diri atau memiliki komplotan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.