JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi umum yang dinilai belum memadai menjadi salah satu alasan masyarakat belum mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah jalan di Ibu Kota.
Pada aturan yang tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ada 25 ruas jalan di Jakarta yang nantinya akan diterapkan sistem jalan berbayar.
Pada Selasa (17/1/2023) sore, Kompas.com pun menelusuri perjalanan menggunakan transportasi umum bus transjakarta. Perjalanan dilakukan mulai dari Halte Pos Pengumben pada pukul 18.01 WIB.
Meski situasi di dalam bus transjakarta padat penumpang yang naik dari halte sebelumnya, namun perjalanan cukup lancar.
Baca juga: Berdesakan di Dalam Bus Transjakarta pada Jam Pulang Kerja, Potret Transportasi Umum Jelang ERP...
Tampak saat itu tak ada kendaraan pribadi yang melanggar dengan nekat memasuki jalur bus transjakarta.
Dari Halte Pos Pengumben, terhitung jarak tempuh hanya 10 menit untuk sampai ke Halte Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Permasalahan perjalanan bus transjakarta arah Lebak Bulus mulai terjadi setelah bus melintasi Halte Pondok Indah Mal (PIM) 2. Perjalanan bus transjakarta itu mulai terhambat.
Hal itu disebabkan adanya kendaraan pribadi yang turut melintas di jalan khusus transjakarta yang tidak dilengkapi pembatas.
Adapun, jalur transjakarta dari Kebayoran Lama memang tidak dilengkapi dengan separator. Akibatnya, jalur khusus tersebut jadi mudah dimasuki kendaraan selain bus transjakarta. Perjalanan bus pun menjadi terhambat.
Sangat terasa, bus transjakarta itu tidak dapat berjalan lancar, bahkan sempat tersendat hampir sekitar 10 menit tepat di dekat Bundaran Pondok Indah mengarah Lebak Bulus.
Baca juga: Momen Kisruh Eliezer Angels Saat Memaksa Masuk Ruang Sidang untuk Dukung Bharada E
Untuk diketahui, jalan berbayar elektronik ini diwujudkan guna mengurai kemacetan.
Aturan ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria. Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Setidaknya ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain: