Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI Ingatkan Pemprov DKI, Tarif ERP Bukan untuk Balik Modal dan Cari Keuntungan

Kompas.com - 18/01/2023, 22:41 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta mengingatkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak fokus pada pengembalian modal proyek saat menentukan tarif sistem jalan berbayar secara elektronik (electronic road pricing/ERP).

“Tarif ERP harus dipahami, direncanakan, dan diimplementasikan bukan dalam rangka proyek yang memerlukan pengembalian modal serta mencari keuntungan,” kata Ketua MTI Jakarta Yusa Cahya Permana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Lebih lanjut, kata Yusa, penetapan tarif ERP nantinya harus lebih fokus untuk tujuan mengganti kerugian sosial, ekonomi, kesehatan, waktu, dan lain-lain yang diakibatkan oleh kemacetan jalanan di Jakarta selama ini.

Baca juga: MTI Jakarta Usul ERP Hanya Diterapkan di Kawasan yang Dilayani Transportasi Umum

Dengan begitu, pendapatan dari tarif ERP nanti bisa didistribusikan untuk berbagai keperluan.

“Pendapatan ERP dapat dipergunakan sebagai opsi pembiayaan untuk mendukung perbaikan, pengembangan, dan operasi angkutan umum, serta kendaraan tidak bermotor,” jelas dia.

Selain itu, pendapatan dari ERP juga diharapkan bisa digunakan untuk memperbaiki layanan transportasi umum di Jakarta, baik segi kualitas maupun kuantitas.

Hal ini sesuai dengan sifat ERP sebagai bagian integral dari upaya mendorong terjadinya peralihan dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.

“Maka selayaknya seluruh biaya ERP yang dibebankan pada masyarakat, baik secara langsung bagi pengguna kendaraan pribadi, maupun masyarakat sekitar yang berpotensi terdampak penerapan ERP, harus terdistribusi ke perbaikan layanan angkutan umum berupa peningkatan kapasitas, kualitas layanan, fasilitas pendukung integrasi, akses, hingga tarif,” tutur Yusa.

Baca juga: MTI Jakarta: ERP Bukan Alat Sapu Jagat Atasi Kemacetan

Sebab, tujuan utama dari penerapan ERP harusnya mendorong penggunaan angkutan umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Selain itu, ERP juga digunakan untuk memberikan opsi sumber pendanaan pembiayaan angkutan umum, serta mendorong keberlanjutan pengelolaan transportasi perkotaan, baik secara ekonomi, lingkungan, teknis, sosial, maupun budaya.

Adapun aturan soal ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).

Setelah Raperda PL2SE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.

Baca juga: Dianggap Cuma Geser Titik Kemacetan, Apa Urgensi Penerapan ERP di Ibu Kota?

Dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku di 25 jalan di Ibu Kota setiap harinya mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengusulkan pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan dengan ERP dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com