JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan bahwa M Ecky Listiantho (34) diduga menguras rekening dan menggadaikan sertifikat rumah Angela Hindriati Wahyuningsih (54) setelah membunuh korban.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan bahwa uang di dalam rekening Angela ditarik oleh Ecky secara bertahap.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Ecky berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 130 juta.
"Diambil bertahap. Yang bisa kami trace (lacak) sekitar Rp 130 juta. Dilakukan setelah pembunuhan," ujar Tommy saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Baru Kasus Ecky yang Memutilasi Angela: Ada Motif Kuras Harta dan Potensi Tersangka Lain
Setelah itu, lanjut Tommy, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah milik Angela yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.
Sertifikat rumah korban digadaikan Ecky kepada seorang temannya, untuk mendapatkan pinjam uang senilai Rp 40 juta.
"Digadaikan ke teman dekatnya untuk mendapatkan pinjaman. Digadaikan Rp 40 juta," kata Tommy.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendapatkan fakta bahwa motif lain pembunuhan Angela oleh Ecky.
Baca juga: Polisi Selidiki Ulang Kematian Anak Angela yang Dinyatakan Bunuh Diri pada 2018
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi kunci, terungkap fakta baru bahwa Ecky juga memiliki niat untuk menguasai harta milik Angela.
Keterangan dari saksi kunci itu juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti pendukung, yang diperoleh dan telah dikantongi oleh penyidik.
"Tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujar Hengki pada Rabu (18/1/2023) malam.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung," tegas Hengki.
Menurut Hengki, penguasaan harta itu dimulai Ecky dengan mengambil alih apartemen milik Angela yang berada di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, proses peralihan kepemilikan apartemen itu dilakukan Ecky tanpa melewati prosedur yang benar.
Baca juga: Polisi: Ecky Ambil Alih Apartemen, Kuras Rekening, hingga Gadaikan Sertifikat Rumah Angela
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ungkap Hengki.