Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Ecky Kuras Rekening dan Gadai Sertifikat Rumah Angela Usai Mutilasi Korban

Kompas.com - 19/01/2023, 15:02 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan bahwa M Ecky Listiantho (34) diduga menguras rekening dan menggadaikan sertifikat rumah Angela Hindriati Wahyuningsih (54) setelah membunuh korban.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan bahwa uang di dalam rekening Angela ditarik oleh Ecky secara bertahap.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Ecky berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 130 juta.

"Diambil bertahap. Yang bisa kami trace (lacak) sekitar Rp 130 juta. Dilakukan setelah pembunuhan," ujar Tommy saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Fakta-fakta Baru Kasus Ecky yang Memutilasi Angela: Ada Motif Kuras Harta dan Potensi Tersangka Lain

Setelah itu, lanjut Tommy, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah milik Angela yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.

Sertifikat rumah korban digadaikan Ecky kepada seorang temannya, untuk mendapatkan pinjam uang senilai Rp 40 juta.

"Digadaikan ke teman dekatnya untuk mendapatkan pinjaman. Digadaikan Rp 40 juta," kata Tommy.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendapatkan fakta bahwa motif lain pembunuhan Angela oleh Ecky.

Baca juga: Polisi Selidiki Ulang Kematian Anak Angela yang Dinyatakan Bunuh Diri pada 2018

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi kunci, terungkap fakta baru bahwa Ecky juga memiliki niat untuk menguasai harta milik Angela.

Keterangan dari saksi kunci itu juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti pendukung, yang diperoleh dan telah dikantongi oleh penyidik.

"Tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujar Hengki pada Rabu (18/1/2023) malam.

"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung," tegas Hengki.

Menurut Hengki, penguasaan harta itu dimulai Ecky dengan mengambil alih apartemen milik Angela yang berada di Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, proses peralihan kepemilikan apartemen itu dilakukan Ecky tanpa melewati prosedur yang benar.

Baca juga: Polisi: Ecky Ambil Alih Apartemen, Kuras Rekening, hingga Gadaikan Sertifikat Rumah Angela

"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ungkap Hengki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com