JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan bahwa motif lain Ecky membunuh Angela adalah untuk menguasai harta korban.
"Ditemukan fakta baru bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujar Hengki, Rabu (18/1/2023) malam.
Hengki menjelaskan, fakta baru itu diketahui setelah penyidik bersama tim ahli psikolog forensik menggali keterangan dari saksi kunci kasus mutilasi tersebut.
Baca juga: Polisi Temukan Motif Lain Ecky Mutilasi Angela: Ingin Kuasai Harta Korban
Hengki menjelaskan, penguasaan harta yang dilakukan Ecky dimulai dengan mengambil alih apartemen milik Angela yang berada di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, proses peralihan kepemilikan apartemen tersebut dilakukan Ecky tanpa melewati prosedur yang benar.
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," jelas Hengki.
Baca juga: Polisi: Ecky Ambil Alih Apartemen, Kuras Rekening, hingga Gadaikan Sertifikat Rumah Angela
Selain mengambil alih apartemen, Ecky juga menguras uang yang tersimpan di dalam rekening Angela.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan bahwa uang di dalam rekening Angela ditarik oleh Ecky secara bertahap.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak penyidik, Ecky berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 130 juta.
Baca juga: Polisi Ungkap Ada Potensi Tersangka Lain dalam Kasus Mutilasi Angela oleh Ecky
"Diambil bertahap. Yang bisa kami trace (lacak) sekitar Rp 130 juta. Dilakukan setelah pembunuhan," ujar Tommy saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Tak cuma apartemen dan uang tabungan korban, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah milik Angela di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.
Sertifikat rumah korban digadaikan Ecky kepada seorang temannya untuk mendapatkan pinjaman uang senilai Rp 40 juta.
"Digadaikan ke teman dekatnya untuk mendapatkan pinjaman. Digadaikan Rp 40 juta," kata Tommy.
Baca juga: Polisi: Ecky Kuras Rekening dan Gadai Sertifikat Rumah Angela Usai Mutilasi Korban
Ecky diduga menggunakan uang hasil menguasai harta Angela untuk kehidupan sehari-hari dan trading.