JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Kampung Bahari, Jakarta Utara mengungkap dua pertemuan Alex Bonpis dengan Aiptu Janto Situmorang untuk bertransaksi narkoba.
Untuk diketahui, Janto adalah anak buah Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Jaringan narkoba ini dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kanit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Aries Diego Kakori menjelaskan, dua kali pertemuan itu dilakukan pada September 2022.
Total ada 14 adegan yang diperagakan Janto saat penyidik menggelar rekonstruksi lanjutan berkait penyerahan sabu dari anak buah Teddy kepada Alex Bonpis, bandar narkoba Kampung Bahari.
"Rekonstruksi ini untuk mengulangkan peristiwa di mana peran tersangka J (Janto) dan peran tersangka Alex yang ada dalam transaksi jual beli," ucap Aries saat ditemui di Kampung Bahari, Kamis (19/1/2023).
Aries menyebut, pertemuan pertama dilakukan di dalam salah satu rumah milik Alex Bonpis di Kampung Bahari. Di sini, penyidik menggelar 11 adegan.
"Lokasi pertemuan pertama pada tanggal 20 untuk perjanjian untuk deal (persetujuan)," ungkap Aries.
Pertemuan kedua yakni pada 24 September 2022 di pinggir rel di Kampung Bahari. Janto yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu melakukan sebanyak tiga adegan.
"Di tanggal 24 adalah tempat penyerahan barang (sabu) itu sendiri. Sehingga di sini, tersangka J (Janto) menyerahkan kepada tersangka Alex di tanggal 24," imbuh Aries.
Baca juga: Sosok Alex Bonpis di Mata Teman Kecil: Dari Preman hingga Jadi Bandar Terbesar Kampung Bahari
Sebelumnya, Kasubdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menerangkan, ada sejumlah pihak yang terlibat dalam penyerahan narkoba dari Irjen Teddy Minahasa ke Alex Bonpis.
"Jadi itu turun barangnya dari AKBP Dody Prawiranegara, kemudian turun ke saudara Syamsul Ma'arif alias Arief. Kemudian turun lagi ke Linda, turun ke Pak Kasranto, baru ke Janto," urai Andi saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Setelah itu, lanjut Andi, Janto menyerahkan barang haram tersebut kepada Alex Bonpis selaku bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari.
"Nah Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis. Alirannya seperti dalam kaitannya dengan dugaan kasus Pak Teddy Minahasa ke AKBP Dody," tutur Andi.
Alex Bonpis, buron kasus narkoba yang paling dicari penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya dapat dibekuk pada Senin (16/1/2023) malam.
Dia ditangkap di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat, saat dalam perjalanan menuju Mojokerto, Jawa Timur, bersama lima anggota keluarganya.
Diketahui, Alex telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022. Dia diburu polisi karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari.
Dalam menjalankan bisnisnya, Alex Bonpis dan Teddy diduga membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah, ini kita belum bisa dilakukan pendalaman, hanya diterbitkan DPO," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.