Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Pilu Sang Ayah Saat Balita Korban Penganiayaan di Pasar Rebo Dimakamkan

Kompas.com - 21/01/2023, 14:00 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isak tangis mewarnai proses pemakaman jenazah balita perempuan berinisial AF (2) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2023) siang.

AF merupakan balita yang menjadi menjadi korban penganiayaan oleh kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani di Pekayon, Jakarta Timur.

Tampak ada sosok pria berdiri tertegun di tepi liang lahad sambil memegangi kain hijau yang dijadikan penutup selama proses pemakaman.

Air mata pria tersebut mengalir di pipi. Sesekali ia mengelap aliran air mata dengan baju bagian lengan kanan dan kiri.

Pria tersebut adalah Sujatmino. Dia adalah mantan suami dari Sri Wahyuni atau bapak sambung dari AF.

Baca juga: Nestapa Balita di Pasar Rebo, Ditelantarkan Ibu Kandung, Dianiaya hingga Tewas oleh Kakek Nenek...

Suara tangisan kian terdengar kala jasad mungil AF di masukkan ke liang lahat yang ukurannya tak sampai 4 meter persegi.

Setelah jasad mungil itu masuk ke liang lahad, seseorang melantunkan adzan. Saat itulah, tangis Sujatmiko kian menjadi.

Di tengah proses pemakaman Sujatmiko saat itu menjauh dari makam. Ia tak kuasa melihat anak tirinya kini sudah tiada.

Terlebih Sujatmiko tak menyangka, putrinya itu meninggal karena diduga dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya.

"Sebagai kakek kok, tega menganiaya cucu sendiri," kata Sujatmiko di tengah prosesi pemakaman yang sedang berlangsung.

Baca juga: Pasutri Tersangka Penganiaya Balita di Pasar Rebo Dikenal Jarang Bersosialisasi dengan Tetangga

Sujatmiko pun juga menyinggung soal sikap mantan istrinya, Sri yang dinilai menelantarkan putrinya hingga berujung meninggal dunia.

"Biar dah menjalani hukuman biar dia sadar," ucap Sujatmiko.

Untuk diketahui, orangtua AF, Sri Wahyuni dan kakek serta nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

Sri diduga menitipkan anaknya sebagai jaminan utang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com