TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pemberian vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua ini merupakan implementasi dari arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa vaksin booster Covid-19 dosis kedua sudah bisa diberikan kepada orang dewasa dengan usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Siapkan 13.000 Dosis Vaksin Covid-19 Booster Kedua
Sebelumnya, vaksin booster dosis kedua hanya diberikan terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia.
Dini menyebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster Covid-19 dosis kedua cukup datang dan mengunjungi fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19.
"Ini bisa untuk masyarakat umum, syaratnya umur lebih dari 18 tahun, terus jarak antara booster pertama dan kedua enam bulan," jelas Dini.
Baca juga: Warga Diminta Tak Ragu Vaksin Booster Kedua, Wali Kota Tangerang: Lebih Banyak Manfaatnya
Dini menyebutkan, Dinkes Kota Tangerang telah menyiapkan 1.300 vial atau 13.000 dosis vaksin Covid-19 booster kedua untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.
1. Sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap ditambah vaksin booster dosis pertama
2. Memiliki jarak 6 bulan dari suntikan booster pertama
3. Warga berusia minimal 18 tahun
4. Lansia
5. Punya tiket untuk mendapatkan vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan penjelasan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas
pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Untuk di Kota Tangerang sendiri, Dini menjelaskan, masyarakat bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19.