JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi hibah Rp 75.477.263.795 (Rp 75,4 miliar) kepada Polda Metro Jaya untuk penambahan 70 titik instalasi electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Ibu Kota.
Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2023).
ETLE diyakini bisa memberi sejumlah manfaat, seperti mengurangi kemacetan hingga efisiensi sumber daya manusia.
Berdasarkan dokumen resmi Dishub DKI Jakarta, hibah Rp 75,4 miliar itu dialokasikan untuk tujuh program pendukung instalasi ETLE.
Pertama, Rp 12.846.246.849 untuk aplikasi dan server. Kedua, Rp 38.754.444.041 untuk penindakan.
Ketiga, Rp 5.795.619.958 untuk perangkat network operation center (NOC) dan keamanan. Keempat, Rp 787.528.865 untuk perangkat back office.
Baca juga: Siap-siap, Bakal Ada 127 ETLE Terpasang di Jakarta
Kelima, Rp 4.833.399.226 untuk penyewaan internet dan listrik ETLE. Keenam, Rp 4.581.568.739 untuk instalasi dan integrasi sistem.
Terakhir, Rp 398.727.273 untuk biaya administrasi. Selain itu, ada penambahan pajak 11 persen senilai Rp 7.479.728.845.
Dengan demikian, total anggaran untuk 70 titik instalasi ETLE itu Rp 75,4 miliar.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, setidaknya ada empat manfaat penerapan ETLE di Ibu Kota sehingga Pemprov DKI bersedia memberikan hibah untuk pengadaan ETLE tersebut.
Manfaat pertama, yaitu pendataan nomor kendaraan di Ibu Kota menjadi lebih baik.
"Masyarakat akan dipaksa. Tiba-tiba, (masyarakat yang) sudah jual mobilnya ternyata datang surat tilang melalui e-mail, dia bilang ini harus diubah dan akhirnya dicabut. Secara perlahan, pendataan ini akan baik," ujar Syafrin dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Ada 12.000 Pelanggar Lalin yang Terekam ETLE per Hari
Menurut dia, pendataan nomor kendaraan yang semakin membaik akan memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, peningkatan jumlah warga yang mendata nomor kendaraan beriringan dengan meningkatnya PAD.
Kata Syafrin, peningkatan PAD didapat dari proses balik nama surat-surat kendaraaan.