TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Gugatan dilayangkan setelah para konsumen menuntut haknya berupa unit apartemen yang dijanjikan pengembang rampung pada 2019.
Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Larsi mengatakan, gugatan tersebut dapat mempertaruhkan nama besar perusahaan yang bersangkutan.
Apalagi, PT MSU merupakan bagian dari Lippo Grup, yang sudah mempunyai deretan kawasan properti di tanah air.
"Ini kan berarti kalau dia menggugat, itu kan komunikasi yang tertutup, artinya komunikasi (keduanya) sudah tidak bisa dilakukan. Apakah seperti itu sebesar PT MSU," ujar Larsi saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
"Konsumen ingin menuntut haknya. Memang saya tidak tahu gugatan pencemaran nama baiknya seperti apa, ini kan sebenarnya mempertaruhkan nama suatu perusahaan," lanjut dia.
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Unit Apartemen, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 Miliar
Padahal, kata Larsi, PT MSU sebaiknya mendengarkan terlebih dahulu tuntutan para konsumennya melalui komunikasi yang baik.
Kemudian, seharusnya PT MSU dapat memanfaatkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk kesempatan keduanya berdamai.
"Konsumen ini kan jadi satu kekuatan. Jadi (calon) konsumen akan berpikir membeli atau tidak (produk MSU ke depannya), karena punya pengalaman yang miris terhadap MSU," kata Larsi.
"Suatu saat mereka semua (calon konsumen) dari holding company atau anak perusahaannya (MSU) sudah tidak mau (pilih), kan bisa jadi," lanjut dia.
Dengan kondisi seperti ini, kata dia, kemungkinan calon konsumen secara tidak langsung jadi lebih waspada untuk memilih menggunakan produk-produk dari PT MSU.
Bahkan tidak menutup kemungkinan calon konsumen akan beralih kepada kompetitor lainnya yang dinilai masih bersih dari preseden buruk.
Baca juga: Penjelasan Pengelola Apartemen Meikarta soal Gugatan Rp 56 Miliar ke 18 Konsumennya
Sebab tak bisa dipungkiri, para konsumen merupakan mitra perusahaan yang dapat menentukan keberlangsungan hidup perusahaan nantinya.
"Keputusan ada di tangan konsumen. Misal punya pengalaman (buruk) di PT X, saya enggak mau punya pengalaman buruk, mending saya (pilih) PT lain deh, saya enggak mau pengalaman dulu terulang lagi. Untuk mengembalikan (kepercayaan konsumen terhadap) pengalaman miris tadi, itu perlu waktu," jelas Larsi.
Sebagai informasi, PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.