Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Korban Penipuan Saat Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Sulitkah Rakyat Kecil Cari Keadilan?

Kompas.com - 26/01/2023, 08:03 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan memvonis bebas Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria, mengecewakan korban yang telah tertipu dan digelapkan uangnya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Sementara itu, June Indria dibebaskan dari segala tuntutan karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga: Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Lepas oleh Majelis Hakim

Menyusul putusan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengajukan kasasi atas vonis terhadap kedua terdakwa.

Sebab, kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya telah mengakibatkan 23.000 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Seiring dengan pernyataan Jaksa Agung, para korban yang merasa dirugikan pun berharap bisa mendapatkan keadilan di tingkat kasasi.

Hakim tak berpihak kepada korban

Persidangan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya  sempat ricuh usai penonton menyoraki pernyataan terdakwa Henry Surya (HS) di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/12/2022). Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Persidangan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya sempat ricuh usai penonton menyoraki pernyataan terdakwa Henry Surya (HS) di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/12/2022).
Kris (56), salah satu korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya, putusan hakim tak berpihak sama sekali kepada korban dan tidak memikirkan nasib para korban yang telah memperjuangkan keadilan.

"Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita. Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?" ujar Kris saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

 

Berharap keadilan di tingkat kasasi

Kris yang juga mewakili suara para korban lainnya berharap bisa mendapatkan keadilan dengan adanya langkah kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam hal ini akan diajukan kasasi oleh JPU yang mewakili para korban. Dalam beberapa statement beliau JPU akan kasasi," kata Kris.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Kecewa Henry Surya Divonis Lepas: Apa Rakyat Kecil Sulit Cari Keadilan?

Harapan Kris yang juga mewakili kekecewaan para korban lain diamini oleh Jaksa Agung.

Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk mengajukan kasasi sebagai upaya memberikan keadilan bagi para korban.

"Kami perintahkan suruh kasasi!" kata ST Burhanuddin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejagung akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com