JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 10.000 perangkat desa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada wakil rakyat sejak Rabu pagi.
Ketua I Pengurus Pusat PPDI Cuk Suyadi mengatakan, tuntutan itu dimulai dari kejelasan status hingga kesejahteraan para perangkat desa.
Pertama, PPDI menuntut perangkat desa menjadi pegawai dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).
PPDI mempertanyakan status perangkat desa saat ini. Pasalnya, status perangkat desa berbeda dengan PPPK maupun ASN.
"Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua, yaitu ASN sama PPPK. Harapan teman-teman, untuk perangkat desa ini masuk ke dalam unsur kepegawaian," kata Suyadi di depan Gedung DPR/MPR.
Baca juga: Datang dari Sidoarjo, Abdurrahman Berjuang agar Perangkat Desa Dapat Kesejahteraan
Kedua, massa menuntut kesejahteraan perangkat desa, termasuk tunjangan.
Suyadi menerangkan, selama ini perangkat desa tak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Menurut Suyadi, siltap yang didapatkan perangkat desa di sejumlah wilayah masih kurang dari ketetapan dalam PP tersebut.
"Di luar kabupaten di daerah masing-masing, perangkat ada yang menerima hanya Rp 900.000, ada yang menerima Rp 800.000, harus sama itu semestinya (dengan PP 11 Tahun 2019)," jelas dia.
Pembayaran siltap tersebut, kata Suyadi, seharusnya dikirimkan langsung dari pemerintah pusat. Selama ini, siltap dimasukkan dalam alokasi dana desa.
"Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa (harus) langsung dari pusat, dari APBN tanpa dicampur dengan anggaran-anggaran lain," ucap Suyadi.
Baca juga: Demo Perangkat Desa Se-Indonesia, Tuntut Masa Kerja sampai Usia 60 Tahun
Ketiga, massa menuntut kesejahteraan perangkat desa yang purnatugas. Suyadi menyebutkan, selama ini perangkat desa tak mendapatkan dana pensiun setelah menyelesaikan tugasnya.
Oleh sebab itu, PPDI menuntut agar perangkat desa mendapatkan dana kejahteraan purnatugas.
Keempat, massa menuntut perangkat desa bisa tetap bekerja sampai maksimal berusia 60 tahun.