JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa M Ecky Listiantho (34) sempat berpindah-pindah kontrakan usai membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Apartemen Taman Rasuna Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Ecky membunuh Angela di apartemen tersebut pada Agustus 2019.
Empat bulan kemudian, Ecky diketahui sempat tinggal di kawasan Mustika Jaya Kota Bekasi sambil membawa jasad Angela.
"Agustus dilakukan pembunuhan, kemudian Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya Kota Bekasi. Mei 2021 tersangka Ecky pindah lagi ke kontrakan di daerah Tambun Bekasi," ujar Trunoyudo, Kamis (26/1/2023).
"TKP terakhir ini yang Desember lalu ditemukan jasad Angela di dalam plastik kontainer oleh penyidik," sambungnya.
Di rumah kontrakan itulah Ecky kemudian ditangkap bersamaan dengan penemuan jasad Angela pada Desember 2022.
Terkini, Trunoyudo menyebutkan bahwa penyidik masih menyelidiki bagaimana cara Ecky membawa, dan menyembunyikan jasad Angela selama berpindah-pindah tempat tinggal.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Angela, Ecky Simpan Jasad Korban Selama 3 Tahun
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri kapan dan di mana Ecky memutilasi jasad Angela. Sebab, Ecky dipastikan tidak langsung memutilasi Angela usai membunuhnya di apartemen.
"Tunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik," kata Trunoyudo.
Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Polisi Bisa Identifikasi Jasad Angela yang Hancur Usai Dibunuh Ecky pada 2019, Ini Penjelasannya
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi di rumah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Potongan tubuh tersebut diletakkan dalam dua boks kontainer di kamar mandi.
Setelah diidentifikasi, jasad itu teridentifikasi sebagai perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.
Korban sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019 usai berkunjung ke wilayah Bandung. Kasus hilangnya Angela sempat dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, Angela dibunuh oleh Ecky dengan cara dicekik. Sepekan kemudian, Ecky memutuskan memutilasi tubuh Angela agar bisa disembunyikan di dalam dua boks kontainer.
Jasad Angela kemudian dibiarkan di dalam boks kontainer yang berada di kamar mandi sampai akhirnya ditentukan pada akhir Desember 2022.
Kini, Ecky telah tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.