Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru BPOM soal Bahaya BPA Tak Kunjung Disahkan Jokowi, Komnas PA Heran

Kompas.com - 26/01/2023, 18:22 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta Presiden Joko Widodo segera mengesahkan aturan terbaru Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kemasan pangan yang mengandung Bisphenol A atau BPA.

Arist menyebut, aturan baru itu sudah disusun kepala BPOM pada awal 2022 lalu, untuk menggantikan Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Peraturan terbaru itu mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA diberikan label peringatan konsumen.

Namun, hingga kini, Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani aturan terbaru itu.

Padahal, Komnas PA sudah menyurati Presiden Jokowi sejak Juni 2022 lalu, guna mengingatkan pentingnya aturan terbaru BPOM itu segera disahkan. 

Arist menduga, surat tersebut masih mandek dan hanya "terparkir" di Sekretariat Negara.

"Saya minta kepada Sekretariat Negara agar terbuka kepada publik dan segera menyerahkan itu kepada Presiden, supaya kita punya regulasi untuk menyelamatkan anak-anak kita," kata Arist di Kantor Pusat Komnas PA, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Komnas PA: Kemasan Pangan Mengandung BPA Harus Diberi Label Peringatan untuk Selamatkan Anak

Pada Kamis hari ini, Komnas PA pun kembali mengirimkan surat keduanya.

Ia menilai, revisi atas Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018 bisa segera disahkan Presiden.

Sebab, hingga saat ini, belum ada aturan yang secara tegas mengatur mengenai BPA dalam kemasan pangan.

Akibatnya, bahaya BPA pun belum banyak diketahui masyarakat.

Hal itu dikhawatirkan mengancam hak kesehatan warga, termasuk anak-anak.

"Ketika itu diabaikan, itu jadi salah satu bentuk kekerasan, sama dengan kekerasan yang saat ini menjadi isu nasional, di mana Indonesia masih dan berada dalam darurat kekerasan anak," kata Arist.

Baca juga: Bahaya Zat BPA dalam Plastik Polycarbonat bagi Janin, Bayi, hingga Orang Dewasa

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama dengan saat selesai menandatangani surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden untuk segera mengesahkan Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.KOMPAS.com/JOY ANDRE T Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama dengan saat selesai menandatangani surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden untuk segera mengesahkan Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Arist pun menegaskan, Komnas PA tak akan berhenti mengampanyekan bahaya BPA sampai aturan terbaru BPOM itu disahkan oleh kepala negara. 

Tujuannya, tak lain adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat BPA.

"Kalau sampai hari ini dan beberapa lama tidak di tandatangani kembali, kita akan melakukan aksi-aksi kesadaran masyarakat agar Presiden segera mengesahkan itu," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com