Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Kompas.com - 28/01/2023, 12:03 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Polisi menjelaskan alasan menghentikan kasus kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas ditabrak pensiunan Polri, AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.

Penghentian kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasya karena penyidik harus menetapkan kepastian hukum dari proses penyelidikan.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Dijadikan Tersangka hingga Disebut Lalai

Pasalnya, Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, yang menabrak korban.

"Tidak ada titik temu, sehingga kami sebagai penyidik, perlu ada kepastian hukum," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan, penyidik dalam penyelidikan memeriksa sejumlah saksi lalu melakukan tiga kali gelar perkara terkait kasus kecelakaan itu.

Hasil gelar perkara itu membuktikan bahwa AKBP Purnawirawan Eko tidak dapat dijadikan tersangka, karena melintas di jalan yang sesuai haknya.

"Karena ini kan cuman dua arah, pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko. Sehingga ditemukanlah kesimpulan kami SP3," ucap Latif.

Baca juga: Pakar Hukum: Kalau Polisi Mau Hentikan Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri, Jangan Korban Mati Jadi Alasan

Hasya dinilai tak perlu jadi tersangka

Namun, keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka untuk menghentikan kasus kecelakaan yang menewaskannya menjadi sorotan.

Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon berpandangan, ada cara lain apabila kepolisian ingin menghentikan kasus kecelakaan tersebut.

Seharusnya, kata Boris, polisi apabila ingin menghentikan kasus tersebut menggunakan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni alasan tidak cukup bukti.

"Misalnya setelah diselidiki, tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ini," tutur Boris kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Kontradiktif dan Tidak Tepat!

Mengacu pada beleid itu, Boris menjelaskan apabila hasil penyidikan tidak cukup bukti, maka AKBP Purnawirawan Eko yang saat itu mengendarai Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS bisa lolos dari jerat hukum.

"Jadi (lolos dari jerat hukum) karena tidak ada bukti ia lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan matinya orang lain. Bukan karena alasan korban menjadi tersangka dan kemudian meninggal dunia," kata Boris.

Dalam konteks undang-undang lalu lintas, Boris juga menegaskan bahwa tidak mungkin korban itu menjadi tersangka sekaligus. Menurut dia, pihak yang menjadi tersangka itu adalah si pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com