Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ternyata Kewajiban, Ada di Undang-undang

Kompas.com - 31/01/2023, 06:17 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra hingga menyebabkan nyawa korban melayang menyisakan tanda tanya di benak banyak orang.

Pasalnya, korban yang terlindas mobil Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 itu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sementara itu, pensiunan polri tersebut lolos dari jerat hukum. Selain melindas Hasya hingga korban bersimbah darah dan tergeletak di jalanan, Eko juga disebut menolak mengantarkan korban ke rumah sakit.

Eko berdalih, korban tidak berhati-hati mengendarai sepeda motornya sehingga terjatuh. Lalu, dirinya yang tengah melintas di jalan yang sama, yakni Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak sengaja melindas korban.

Eko pun merasa dirinya tidak seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.

Baca juga: Beda Perlakuan Polisi terhadap Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Hasya dan Annisa

Ayah korban, Adi Syahputra, mengatakan bahwa butuh waktu cukup lama hingga ambulans datang dan korban dibawa ke rumah sakit.

“Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan,” ujar Adi, Jumat (25/11/2022).

Apakah purnawirawan polri itu benar-benar bisa lolos dari jerat hukum begitu saja? Ternyata, undang-undang yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas berkata lain.

Wajib tolong koban kecelakaan

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan bahwa masyarakat wajib memberi pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pasal 231 ayat 1.

Baca juga: Kapolda Metro Bentuk TGPF, Usut Kasus Mahasiswa UI Hasya Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Berdasarkan pasal tersebut, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Orang yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan dapat disebut melakukan tindak pidana kejahatan.

"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana, diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Baca juga: Keluarga Pertanyakan Urgensi Polisi Bentuk TGPF dalam Kasus Tabrakan Hasya dengan Purnawirawan Polri

Adapun pasal 312 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.

(Penulis: Abdul Haris Maulana, Gilang Satria/ Editor: Aditya Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com