Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Henry Surya Divonis Lepas, Perwakilan Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya: JPU Harus Diperiksa

Kompas.com - 31/01/2023, 14:30 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas bos koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, telah mengecewakan korban yang telah tertipu dan digelapkan uangnya.

Perwakilan kuasa hukum korban, Kate Victoria Lim, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus tersebut telah gagal membuktikan dakwaan.

"Jaksa penuntut umum dari kasus Indosurya ini, yaitu jaksa Syahnan Tanjung, dia sudah gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya bisa divonis lepas oleh hakim," kata Kate dalam video yang diunggah di YouTube Kompas TV, Senin (30/1/2023).

Selain dinilai gagal membuktikan dakwaan, Kate mengatakan bahwa JPU juga perlu diperiksa.

Baca juga: Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi

Hal ini dikarenakan penanganan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dinilai tidak serius.

"Jaksa Syahnan Tanjung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), dan direktur TPUL (Tindak Pidana Umum Lain) itu mereka harus diperiksa. Dan kalau memang terbukti tidak beres harus dikenakan sanksi, yaitu kode etik," katanya.

"Kenapa saya bilang harus diperiksa? Karena dari awal penanganan kasus Indosurya ini udah banyak banget keanehan," sambungnya.

Lebih lanjut, Kate menyebut kasus Indosurya ini menjadi bukti bahwa hukum juga tajam ke atas tidaklah benar.

Baca juga: Kejagung Nilai Tak Ada Perbuatan Perdata di Kasus Indosurya, Henry Surya Manfaatkan Celah Hukum

Sebab, dalam kasus Indosurya ini penegakan hukum tidak bisa tajam ke atas kepada Henry Surya.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Mahfud Minta Kasus Indosurya Dibuka Baru, Kabareskrim Akan Buka Penyidikan Parsial

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

Bersamaan dengan itu, hakim juga memerintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan dibacakan.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan vonis ini, terdakwa Henry Surya tidak hadir di ruang sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com