Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Selingkuh, Kompol D Disebut Nikah Siri dengan Wanita di Mobil Audi A6: Apa Sanksi Polisi Berpoligami?

Kompas.com - 01/02/2023, 13:00 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Wartakota

JAKARTA, KOMPAS.com - Aroma perselingkuhan polisi sempat menyeruak dari kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.

Mahasiswi Universitas Suryakencana itu diduga ditabrak mobil Audi A6 hitam yang dikemudikan sopir bernama Sugeng Guruh (41) dengan penumpang wanita bernama Nur.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Nur merupakan istri Kompol D, seorang polisi yang tengah melaju di depannya bersama iring-iringan. Namun, kemudian dibantah.

Komisaris Polisi (Kompol) D, anggota Polda Metro Jaya kedapatan melanggar kode etik karena diduga berselingkuh dengan Nur (23). Namun belakangan, keduanya mengaku telah menikah secara siri.

Pengakuan itu kembali membuat geger publik lantaran anggota kepolisian dilarang memiliki istri lebih dari seorang.

Baca juga: Terungkapnya Perselingkuhan Kompol D karena Kasus Tabrak Lari dan Tanda Tanya soal Pemilik Audi A6

Larangan berpoligami

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Dalam peraturan tersebut, pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri atau suami.”

Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi:

Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”

Bukan hanya sanksi kode etik Polisi, Kompol D juga ternyata bisa diancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu lantaran Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka.

Baca juga: Harga Fantastis Mobil Audi A6 yang Ditumpangi Selingkuhan Perwira Polisi dan Tabrak Mahasiswi hingga Tewas

Dalam monogomi terbuka, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Seorang suami boleh menikah lagi harus izin pengadilan yang mana juga perlu izin dari istri pertama. Apabila suami ketahuan poligami tanpa izin istri pertama, maka sanksi pidana pun mengancam.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Beleid itu berbunyi, barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Kemudian, barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.

Halaman:
Sumber Wartakota


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com