JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum bos PT Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo, menghormati keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan melakukan kasasi terhadap vonis lepas kliennya dari perkara tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
Sebagai informasi, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis lepas terhadap pemilik sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Henry Surya merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian yang diduga mencapai Rp 106 triliun.
Majelis hakim menilai tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas, Perwakilan Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya: JPU Harus Diperiksa
Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.
Atas putusan hakim tersebut, akhirnya JPU bersama dengan penggugat lainnya berusaha mengajukan kasasi atas vonis hakim majelis terhadap terdakwa Henry Surya.
"Untuk kasasi kami akan hormati karena itu hak dari JPU," ujar Soesilo kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Soesilo menjelaskan, upaya lanjutan dengan pengajuan kasasi oleh pihak JPU dan penggugat merupakan hal yang sah saja dalam proses pengadilan, dan itu adalah hak mereka.
Baca juga: Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi
Untuk itu, pihak kuasa hukum dan terdakwa Henry Surya tidak gentar atau berkeberatan atas pengajuan kasasi tersebut.
Kendati demikian, Soesilo berpendapat bahwa keputusan majelis hakim terhadap kliennya sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," jelasnya.
Henry Surya didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kejagung Nilai Tak Ada Perbuatan Perdata di Kasus Indosurya, Henry Surya Manfaatkan Celah Hukum
Namun, lantaran tindakan eks petinggi KSP Indosurya itu bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.
"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.