DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membebankan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 30 juta kepada santriwati berinisial R (10), selaku korban pemerkosaan.
Uang restitusi yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan pengajuan jaksa penuntu umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa membebankan terdakwa Ramadhan untuk membayar uang restitusi sebesar Rp 54.945.000, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Divonis 18 Tahun, Pemerkosa Santriwati di Depok juga Harus Bayar Restitusi Rp 30 Juta ke Korban
Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban kekerasan seksual satriwati Ponpes Riyadhul Jannah, Alun Brahma Santi mengaku bakal mendiskusikan hal tersebut kepada keluarga korban untuk menindaklanjuti langkah ke depannya.
"Mendengar tuntutan kami sedemikian, tapi keputusan hakim ternyata berkurang ya. Nanti kita akan bicarakan lagi dengan keluarga dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," kata Alun di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).
Di luar itu, Alun berharap R dan korban lainnya masih bisa melanjutkan pendidikannya di pondok pesantren.
Baca juga: Puas Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun, Pengacara Korban: Itu Sudah Maksimal
Sebab, korban bukan dari yang mampu dalam perekonomian dan rata-rata para korban lainnya berstatus yatim piatu.
"Harapan kami terkait dengan korban tentu saja harapannya ingin melanjutkan pendidikan dengan baik di pondok pesantren," ujar Alun.
"Karena korban-korban yang lainnya juga pun bukan orang yang mampu. Jadi untuk sekolah dan sebagainya pun ya kami harapkan barangkali dari pihak pemerintah bisa membantu," sambung dia.
Adapun Achmad Fadilla Ramadhan divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bukan kurungan.
Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Hakim ketua Divo Ardianto menyatakan bahwa Ramadhan terbukti bersalah atas kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.
"Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah dia.
Ramadhan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.