Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Tusuk PSK di Apartemen karena Kesal Disuruh Pakai Kondom saat Berhubungan

Kompas.com - 01/02/2023, 20:46 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengungkapkan, motif pemuda berinisial DS (21) menusuk pekerja seks komersial (PSK) berinisial AP (18), dilatarbelakangi perasaan kesal karena korban menolak berhubungan badan tanpa menggunakan kondom.

"Korban sudah bayar, tapi menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Karena pelaku tidak ingin menggunakan pengaman, jadinya korban ini menolak," ujar Ridha kepada wartawan di Polsek Bekasi Timur, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Kesal Tak Dilayani, Pemuda Pengangguran Tusuk PSK di Kamar Apartemen di Bekasi

Kepada polisi, DS mengaku bahwa penolakan itu yang membuatnya naik pitam. Terlebih, hubungan badan yang sudah diharapkan oleh DS tak pernah terjadi.

Sementara uang Rp 300.000 yang disepakati sebagai tarif berhubungan badan, telah diserahkan ke korban.

"Korban mempersilakan pelaku untuk keluar kamar tapi pelaku ini emosi sambil bilang 'lho, kan belum apa-apa', korban emosi," jelas Ridha.

Selain alasan itu, korban juga menyuruh DS keluar karena akan ada tamu lain yang datang. DS yang naik pitam, selanjutnya menusuk korban hingga tiga kali.

Baca juga: Diminta Kelola Wisma Atlet Kemayoran dan Pademangan jadi Rusun, Pemprov DKI: Bisa, tetapi...

Usai ditusuk, AP berteriak. Teriakan itu memicu rekan korban yang berada di dalam unit yang sama, tetapi di kamar yang berbeda, keluar.

"Pelaku marah dan ambil pisau. Langsung ditusuk korban sebanyak tiga kali," ungkap Ridha.

Pelaku yang masih ada di lokasi langsung diringkus oleh penjaga keamanan apartemen. Setelah itu, pelaku langsung digiring ke Polsek Bekasi Timur.

Sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau dapur, lakban plastik dan tali tambang ikut disita dari lokasi kejadian.

Baca juga: Minta Wisma Atlet Dikelola Pemprov DKI, Komisi D: Daripada Mangkrak, Banyak Kuntilanaknya

Ridha mengungkapkan, DS terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas Ridha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com