Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendam Masalah Pribadi, Pria Bacok Seorang Sekuriti Saat Sedang Makan di Cilandak

Kompas.com - 01/02/2023, 21:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R dibekuk polisi karena membacok temannya hingga tewas, yakni S, yang berprofesi sebagai sekuriti di pos perumahan RT 04 RW 05 di kawasan Kebon Besar, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, pada 18 Desember 2022.

Pelaku R ditangkap penyidik di kawasan Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (28/1/2023), setelah lebih dari satu bulan buron.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata menjelaskan bahwa pelaku memendam masalah yang tak pernah selesai di antara keduanya.

Namun, Henrikus tidak menjelaskan lebih rinci masalah apa yang ada di antara pelaku dan korban.

Baca juga: Bacok Lawan Tawuran di Citayam Depok, 2 Remaja Ditangkap Polisi

"Adapun kejadiannya bahwa antara pelaku dan korban memiliki suatu permasalah yang belum terselesaikan," ujar Henrikus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Henrikus menambahkan, pelaku yang masih kesal saat itu mendatangi tempat kerja korban. Pertemuan pelaku dan korban tampak biasa seperti tidak adanya permasalahan.

Korban kemudian pergi keluar meninggalkan pelaku untuk membeli makan. Tak lama, korban kembali dan masih melihat masih adanya pelaku.

"Tetapi sudah tidak lagi berbicara atau tidak lagi berdebat. Saat itu korban memakan saat itulah pelaku membacokkan golok ini ke bagian kepala bagian belakang dan leher yang menyebabkan korban meninggalkan dunia," kata Henrikus.

Baca juga: Badut Jalanan Bacok Rekan Seprofesi, Berawal Korban Dituduh Ambil Uang Setoran Sewa Pakaian Rp 80.000

Henrikus mengatakan, golok yang digunakan untuk membacok diketahui milik korban. Golok tersebut ada di pos tempat korban bekerja.

"Pelaku kemudian bergegas meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor yang sebelumnya memang dipake untum mendatangi lokasi kejadian tersebut," kata Henrikus.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku dihukum 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com