Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Ungkap Hasya Tak Dapat Penanganan Selama 45 Menit Usai Ditabrak Pajero

Kompas.com - 02/02/2023, 12:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Dzaky Nurcahyo,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah, pada Kamis (2/2/2023) hari ini.

Rekonstruksi ulang ini menjadi salah satu langkah awal untuk menyelidiki ulang kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan Polri, AKBP Eko Setia Budi Wahono itu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, tampak sejumlah polisi sabhara dikerahkan di lokasi kecelakaan Hasya, tepat di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Berdasarkan rekonstruksi, terungkap bahwa Hasya tidak mendapatkan penanganan setidaknya selama 45 menit usai dilindas mobil Pajero milik pensiunan Polri itu.

Baca juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Mahasiswa UI Hasya Terlindas Mobil Pajero Milik Pensiunan Polri

Pada adegan ke-9, rekonstruksi kecelakaan memperlihatkan pengemudi dan beberapa warga di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulans. Kemudian, 30 menit setelahnya ambulans datang.

"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi mobil ambulans. Akhirnya mobil ambulans datang 30 menit kemudian," tutur salah satu petugas kepolisian yang memandu jalannya rekonstruksi.

Saat sudah tiba, pengemudi ambulans langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya. Petugas ambulans baru mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.

Berdasarkan kesaksian, pengemudi ambulans itu mengaku tidak bisa memastikan kondisi Hasya saat ia datang apakah sudah dalam keadaan tewas atau tidak.

"Saat Anda mengecek di sini, pastikan dia sudah meninggal atau belum?" tanya seorang petugas kepolisian yang memandu jalannya rekonstruksi kepada petugas ambulans.

Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Petugas Ambulans: Korban Sudah Tidak Bergerak dan Bernapas, Mata Lihat ke Atas

"Saya tidak bisa melihat kondisi meninggal atau tidak karena saya melihat matanya sudah (melihat) ke atas. Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas," tutur petugas ambulans.

Menurut petugas, tidak ada teriakan atau pun erangan kesakitan dari Hasya saat itu. Saksi mengatakan tidak ada darah yang terlihat dari korban.

"Ada darah yang terlihat dari mulut, telinga?" tanya polisi.

"Tidak ada. Bersih," kata petugas ambulans.

Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI: Pengemudi Tidak Bawa Korban ke RS, Ambulans Baru Tiba 30 Menit Kemudian

Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com