JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara ojek online (Ojol), Agus Rayadi (34) mengungkap bahwa tidak ada luka pada tubuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Saputra setelah mengalami kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hasya tewas setelah ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan oleh pensiunan Polri, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
"Kondisi korban pada saat saya buka jaketnya di rumah sakit, tidak ada luka-luka di pinggang maupun kepala. Kemudian juga tidak terdapat darah sedikit pun," ujar Agus, Kamis (2/2/2023).
Agus turut membantu Hasya setelah kecelakaan dan menjadi saksi dalam proses penyelidikan polisi terkait kasus tersebut.
Ia turut dilibatkan dalam rekonstruksi kasus kecelakaan maut itu, menjadi saksi kesembilan dalam reka ulang adegan.
Kesaksian Agus pada saat rekonstruksi sama hal dengan apa yang dilihat pada saat peristiwa kecelakaan itu terjadi. Salah satunya soal kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan.
"Untuk kondisi kendaraan itu bumper sebelah kanan dan saya lihat motor korban sebelah kanan mengalami kerusakan," kata Agus.
Agus mengaku tidak mengetahui secara jelas mengenai kronologi kecelakaan ini. Setibanya di lokasi, ia melihat Hasya sudah berada di pinggir jalan.
Baca juga: Anggota Komisi III Cium Ketidakadilan pada Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka
"Di sini korban sudah di pinggir, dengan pak (AKBP Purnawarman Eko) itu tadi sudah di situ. Kemudian saya telepon ambulans, ketika sampai di sini (korban) langsung saya angkat dan bawa ke rumah sakit. Saya kawal di depan," ujar Agus.
Untuk diketahui, polisi menggelar rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan Hasya pada Kamis (2/2/2023) siang. Setidaknya ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.
Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Hasya disebut tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Baca juga: Ungkap Fakta Baru, Polisi Gunakan Teknologi TAA dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya
Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.