JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menyelidiki dugaan pemerasan yang dialami Bripka Madih oleh oknum penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya sudah mendengar kabar soal adanya dugaan pemerasan yang dialami oleh Bripka Madih, seorang anggota provost Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih menyebutkan bahwa pemerasan dilakukan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Dugaan pemerasan terjadi ketika Bripka Madih hendak melaporkan kasus penyerobotan lahan yang dialaminya.
"Iya benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (terkait dugaan pemerasan oleh penyidik)," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Bikin Laporan Tanahnya Diserobot, Anggota Provost Diminta Uang Ratusan Juta untuk Biaya Penyidikan
Saat ini, kata Trunoyudo, pengakuan yang disampaikan oleh Bripka Madih tengah didalami oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
"Saat ini Polda Metro Jaya akan mendalami hal (dugaan pemerasan) tersebut," singkat Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya Bripka Madih, seorang anggota Provost yang berdinas di wilayah Polres Metro Jakarta Timur, mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri.
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu.
Baca juga: Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Tertabrak Disebut Bertindak Seorang Diri
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih, juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.
Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk 'hadiah'.
"Dia berucap Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih.
Meski telah bertahun-tahun kasus ini berjalan, hingga kini laporan Madih tak kunjung dilayani, sementara perumahan tersebut sudah dibangun.
Ia pun mengaku bahwa kini dirinya masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya.
Terlebih, tanah milik orangtuanya memiliki luas hingga ribuan meter. "Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," ungkap Madih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.