JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tak mau mengantarkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah ke rumah sakit usai kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober lalu.
Alhasil, korban pun harus menunggu kedatangan ambulans untuk bisa diantar ke rumah sakit.
Kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi membeberkan alasan kliennya enggan mengantarkan korban ke RS.
Kitson berdalih kliennya hanya melakukan langkah antisipasi.
Sebab, Eko menyadari bahwa mobil Pajero yang ia kendarai tak diperuntukkan untuk membawa orang sakit, sehingga ia memilih menunggu datangnya ambulans.
"Kondisi dan situasi orang dalam menghadapi persoalan ini itu tentu berbeda, termasuk kenapa (Eko) tak langsung membawa (korban)," ujar Kitson di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rekonstruksi ulang yang menewaskan Hasya, Kamis (2/2/2023).
"Kalau pun (korban) dibawa menggunakan kendaraan klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, maka ada tuntutan lainnya di kemudian hari. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," sambungnya.
Meski demikian, Klitson menegaskan kliennya tidak melakukan pembiaran terhadap korban.
Eko disebut berusaha mencari bantuan dari warga sekitar hingga menghubungi ambulans.
"Berbagai upaya telah dilakukan klien kami untuk menolong korban. Dia menelepon ambulans dan memanggil warga sekitar," ujar Kitson.
Sebagai informasi, Hasya tewas usai ditabrak Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Baca juga: Saat Hasya Tergeletak 45 Menit Tanpa Mendapat Bantuan Usai Dilindas Mobil Pensiunan Polisi…
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Ia tak dapat mengendalikan Kawasaki Pulsar yang ia kendarai tatkala ada roda dua yang tiba-tiba berbelok di depannya.
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap melakukan pengereman akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Aparat menilai peristiwa tersebut murni akibat kelalaian Hasya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Hasil penyelidikan itu pun menuai protes dari keluarga dan banyak pihak lain, sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.