BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap dua pelaku kejahatan bermodus ganjal kartu ATM, yakni YN (39) dan MEP (29), di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dua pelaku ditangkap setelah mengelabui seorang pria dan menguras uang korban hingga Rp 60 juta.
"Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 60 juta. Dua pelaku ini ditangkap di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat," kata Twedi di Mapolres Bekasi, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Sebelum Bunuh Mertua Wowon, Duloh Sempat Mengajaknya untuk Berhubungan Badan
Twedi mengungkapkan, kejahatan modus ganjal kartu ATM itu terjadi pada Jumat (6/1/2023) di sebuah minimarket, Taman Wisata, Kelurahan Bahagia, Babelan.
Korban yang saat itu hendak mengambil uang, tak bisa memasukkan kartunya ke mesin ATM.
"Pelaku kemudian datang dan menawarkan bantuan. Saat itu pelaku juga menyampaikan bahwa zaman sudah maju dan tak perlu lagi mengambil uang menggunakan kartu ATM," ucap Twedi.
Baca juga: Ironi Bripka Madih, Polisi yang Diperas Polisi Saat Melapor Kasus Penyerobotan Tanah di Bekasi
Saat berpura-pura membantu, pelaku meminta korban memasukkan pin kartu ATM-nya. Pelaku kemudian menukar kartu milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan.
"Setelah (kartu ATM) ditukar, pelaku kemudian melarikan diri dan pergi ke mesin ATM yang lain untuk menguras harta korban," jelas Twedi.
Sejumlah barang bukti berupa emas, beberapa lembar uang pecahan Rp 100.000, dan satu unit ponsel diamankan dari tangan pelaku.
"Pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 363 atau 378 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutur Twedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.