Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Pengedar Ganja Sintetis Diringkus, Polresta Bandara Sita 4,9 Kg Barang Bukti

Kompas.com - 03/02/2023, 22:25 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 13 pelaku peredaran narkotika jenis ganja sintetis.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan, pihaknya berhasil membekuk para pelaku yang berusaha menyelundupkan benda terlarang itu melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap total 10 orang yang membeli narkotika ganja sintetis," kata Anton dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: 4 Orang yang Produksi Ganja Sintetis hingga 10 Kg per Bulan Ditangkap

Sepuluh pelaku tersebut berhasil ditangkap diberbagai daerah, yakni Purwakarta, Bandung, Karawang dan Tangerang.

Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut berkait dari mana ganja sintetis ini berasal, pihak kepolisian kemudian menangkap tiga pelaku lainnya.

"Tim juga telah berhasil menangkap tiga orang di daerah Jakarta Selatan, yang berperan sebagai orang yang memproduksi dan memperjualbelikan ganja sintetis ini," jelasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Kontrakan yang Jadi Pabrik Ganja Sintetis di Bogor, Tiga Orang Ditangkap

Pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah adalah PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH.

Anton menjelaskan, dari 13 tersangka tersebut, petugas mengamankan kira-kira 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid.

Narkotika jenis ganja sintetis dan cannabinoid ini dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100 pergram oleh produsen.

"Jadi kalau ditotal barang bukti yang sudah diamankan kami itu Rp 500 juta lebih kalau dikonversikan satu gramnya Rp 100 ribu," ujarnya.

Akibat perbuatannya memproduksi dan menjual ganja sintetis, EJ, RAR dan PFN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sementara DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG, yang melakukan pemesanan ganja sintetis dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tiga orang pelaku yang memproduksi ganja sintetis diancaman hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun dan untuk 10 pembeli narkotika ini terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Verdika B Prasetya menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com