Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Rencana Nikah di KUA? Berikut Syarat Pendaftarannya

Kompas.com - 04/02/2023, 06:38 WIB
Xena Olivia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan menikah gratis sesuai Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Ada sejumlah persyaratan untuk melangsungkan pencatatan pernikahan di KUA.

Kepala KUA Gambir Nahrowi mengatakan, syarat yang dibutuhkan antara lain surat pengantar nikah atau kawin yang disebut N1.

"Kalau berdomisili di luar KUA Kecamatan Gambir (atau tempat pilihan calon pengantin), harus ada rekomendasi dari tempat berdomisili, dari RT/RW/kelurahan, lalu bawa ke KUA-nya," jelasnya kepada kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Meski Jadi Tren, Peminat Nikah di KUA Tak Seramai Itu

Adapun hal-hal lain yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1. KTP calon suami, calon istri, dan wali.
2. Memastikan waktu dan tempat pelaksanaan pernikahan.
3. Mengisi data diri dan mendaftar di http://simkah.kemenag.go.id.
4. Cetak atau buat tangkapan layar (screenshot) bukti pendaftaran, bawa ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap.

Persyaratan mendaftarkan pernikahan di KUA. (KOMPAS.com/Xena Olivia)Xena Olivia Persyaratan mendaftarkan pernikahan di KUA. (KOMPAS.com/Xena Olivia)

Sementara itu, berkas-berkas yang harus dibawa adalah sebagai berikut.

1. Model N dari desa/kelurahan.
2. Rekomendasi dari KUA setempat.
3. Fotokopi KTP dan KK pengantin, orang tua, dan wali.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Fotokopi ijazah terakhir.
6. Fotokopi buku nikah orang tua.
7. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas
8. Akta cerai/akta kematian (bila janda/duda).
9. Izin atasan (bila TNI/POLRI).
10. Foto 2x3: empat lembar, 4x6: dua lembar (biru).
11. Fotokopi KTP saksi.
12. Surat keterangan wali.

Baca juga: Ketua KUA Gambir: Lagi Viral Nikah di KUA, Beberapa Bagus Tempatnya, Ada Gebyoknya...

Untuk bisa menikah tanpa biaya di KUA, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahannya di hari dan jam kerja.

Layanan menikah di KUA dibuka dari Senin sampai Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Perkecualian untuk hari Jumat, layanan dibuka hingga pukul 16.30 WIB.

Untuk pernikahan di hari Sabtu dan Minggu, calon pengantin diharuskan membayar sebesar Rp 600.000.

"Kebetulan untuk tahun ini sudah ada edarannya bahwa nikah di hari Sabtu, Minggu di kantor tidak diperkenankan. Karena sama juga, libur, dan harus berbayar. Berbayarnya sama 600 ribu," kata Nahrowi.

Uang yang dipungut oleh KUA kemudian akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berada di dalam pengawasan Kementerian Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com