JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (6/2/2023).
Untuk diketahui, Teddy Minahasa merupakan pelaku bisnis gelap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Sidang tanggapan JPU atas eksepsi Teddy Minahasa ini rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, hingga pukul 09.28 WIB, sidang tersebut belum dimulai.
Dalam persidangan sebelumnya, pada Kamis (2/2/2023) enam tersangka menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Pamer Teddy Minahasa Pernah Jadi Pengawal Jokowi, Kuasa Hukum: Dia Jenderal Tanpa Cacat
Adapun dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kutip Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Setidaknya, enam anak buah Teddy Minahasa juga melaksanakan sidang perdana pembacaan dakwaaan di PN Jakbar, Rabu (1/1/2023).
Para tersangka tersebut ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M Nasir.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Dakwaan Jaksa Langsung Dilawan Eksepsi Hotman Paris
Keenamnya diduga sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Dakwaan Jaksa ke Teddy Minahasa Prematur, Belum Waktunya Disidangkan
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.